• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Tuesday, April 29, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

1 Tahun Laporan Kasus Korupsi Awololong, Polda NTT Didesak Segera Tetapkan Tersangka

by BentaraNet
in Uncategorized
0

Koordinator Umum Ampera Kupang, Emanuel Boli (kedua dari kanan) bersama anggota Ampera Kupang diterima Kapolda NTT,saat itu Irjen Pol. Drs. Hamidin, S.I.K. (paling kanan) saat melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Awololong pada 18 Oktober 2019 lalu / Foto Istimewa

0
SHARES
359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang – Tanggal 18 Oktober 2020 genap satu tahun pengaduan kasus dugaan korupsi dalam proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dalam rilis surat terbuka yang diterima BentaraNet, Minggu (18/10/2020) mengatakan, pengaduan ini disampaikan ke Kapolda NTT saat itu Irjen Pol. Drs. Hamidin, S.I.K. pada 18 Oktober 2019.

Namun Emanuel menyayangkan hingga saat ini pihak Polda NTT belum menetapkan tersangka kasus ini. Padahal menurutnya, Polda NTT dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan 12 langkah hukum yakni :

  1. Membuat dan menerbitkan Surat Perintah Tugas
  2. Melakukan interogasi 13 (tiga belas) orang
  3. Melakukan pengumpulan dokumen terdiri atas:
  • Dokumen surat keputusan
  • Dokumen sumber keuangan
  • Dokumen pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti Awololong berserta fasilitas lainnya
  • Dokumen pelaksanaan
  • Dokumen pengawasan
  • Dokumen pembayaran.
  1. Melakukan interogasi 13 (tiga belas orang)
  2. Audit keteknikan bersama Tim Politeknik Negeri Kupang
  3. Melakukan pemeriksaan saksi ahli keteknikan Politeknik Negeri Kupang
  4. Gelar perkara hasil penyelidikan (16 Mei 2020 di Mabes Polri sekira jam 10.00 WIB s/d 20.00 WIB) naik ke tahap penyidikan
  5. Melakukan pembuatan mindik penyidikan
  6. Pemeriksaan saksi-saksi secara pro justicia (sebanyak 31 Saksi di Lembata, 11 Agustus sampai 22 Agustus 2020) serta penyitaan barang bukti (2 box)
  7. Melakukan permintaan penetapan penyitaan barang bukti ke pengadilan Tipidkor Kupang.
  8. Melakukan pemeriksaan ahli LKPP
  9. Melakukan pemeriksaan pabrikasi proyek Awololong di Bandung dan Surabaya (baru selesai berberapa hari yang lalu).

“Keduabelas langkah hukum tersebut merupakan progress penanganan kasus Awololong yang sudah dilakukan berdasarkan koordinasi dari Amppera ke Penyidik Tipidkor Polda NTT,” kata pria yang akrab disapa Soman Labaona ini.

Proyek Awololong yang menghabiskan keuangan negara sekitar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh) atau sekitar 85% tapi realisasi fisik proyeknya 0 % terus mendapat perhatian luas publik Lembata, NTT, dan Indonesia umumnya.

Diketahui, perkara tersebut telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2020 oleh penyidik Polda NTT.

RelatedPosts

Bupati Nagekeo Hadiri Halal Bihalal PHBI

April 26, 2025
Kisah Petani Lembata: Hadapi Perubahan Iklim dengan Sayur Organik

Kisah Petani Lembata: Hadapi Perubahan Iklim dengan Sayur Organik

April 26, 2025

Bahwasannya tindak pidana korupsi merupakan delik materil (sebelumnya delik formil) sesuai putusan MK: 25/PUU-XIV/2016 sehingga, harus ada bukti kerugian secara pasti dan nyata.

Oleh karena itu, selain permintaan audit PKKN ke BPKP perwakilan NTT yang saat ini sedang berlangsung, Soman mendesak juga medesak pihak Polda NTT untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya agar secepatnya menetapkan tersangka.

Langkah-langkah hukum tersebut di antaranya pemeriksaan ahli PKKN dari BPKP perwakilan NTT, gelar perkara penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penyusunan berkas perkara.

“Penyidik dan auditor berkali-kali didesak oleh semua elemen untuk melakukan kerja-kerja extraordinary secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun juga,” ungkapnya.

Hal ini dikatakan Soman sebab, hasil audit besaran kerugian uang negara dari BPKP Perwakilan NTT (alat bukti primer) sangat menentukan untuk Penyidik Tipidkor Polda NTT menetapkan tersangka kasus korupsi Awololong.

Semua elemen antikorupsi seperti organisasi mahasiswa, NGO, LSM, KPK, POLRI, Ombudsman, Kejagung, Kompolnas juga diminta untuk terus melakukan monitoring terhadap kerja-kerja penyidik dan auditor BPKP NTT.

“Semoga Tuhan terus menyinari cahaya kebenaran terhadap para penegak hukum terkhususnya Penyidik Tipidkor Polda NTT agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (*/red)

Next Post

Pimpin GMKI SoE, Wilson Sanam: Spirit & Integritas Harus Jadi Landasan Eksistensi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Petani Lembata: Hadapi Perubahan Iklim dengan Sayur Organik

Kisah Petani Lembata: Hadapi Perubahan Iklim dengan Sayur Organik

1 week ago
Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

1 week ago
Jumad Agung, Ribuan Umat Katolik di Lembata Larut dalam Tablo Jalan Berdarah

Jumad Agung, Ribuan Umat Katolik di Lembata Larut dalam Tablo Jalan Berdarah

1 week ago
Ini Alasan Hoerudin Tekankan Pentingnya Menjaga Spirit Kebangsaan!

Ini Alasan Hoerudin Tekankan Pentingnya Menjaga Spirit Kebangsaan!

1 week ago
Kata Anggota DPR RI Muhammad Hoerudin Soal Pentingnya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa

Kata Anggota DPR RI Muhammad Hoerudin Soal Pentingnya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa

2 weeks ago
Pertanian Lembata: Menanti Pemerintah Turun Tangan, Demi Kedaulatan Pangan

Pertanian Lembata: Menanti Pemerintah Turun Tangan, Demi Kedaulatan Pangan

2 weeks ago
John Batafor Tolak Bimtek DPRD Lembata di Jakarta, Uang Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

John Batafor Tolak Bimtek DPRD Lembata di Jakarta, Uang Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

2 weeks ago

Popular News

  • Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

    Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • John Batafor Tolak Bimtek DPRD Lembata di Jakarta, Uang Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pasar  Ikan Danga, Empat Tersangak Resmi Ditetapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumad Agung, Ribuan Umat Katolik di Lembata Larut dalam Tablo Jalan Berdarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Nagekeo Hadiri Halal Bihalal PHBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In