Maumere – Balai Wilayah Sungai Nusa tenggara II menyelesaikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tahap akhir kepada 35 warga untuk kepentingan pembangunan Bendungan Napung Gete Kabupaten Sikka pada Kamis (15/10/2020).
Pembayaran tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Wihelmus Sirilus, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Agus Sosiawan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka, Fransisko Viana Pareira beserta warga Waiblama penerima ganti rugi pembangunan Bendungan Napung Gete.
Pembayaran tersebut dalam bentuk non tunai yang ditransfer ke nomor rekening masing-masing warga, sehingga yang diterima dalam bentuk buku tabungan.
Sekda Kabupaten Sikka, Wihelmus Sirilus mengucapkan terima kasih kepada warga di Kecamatan Waiblama yang telah berkontribusi mendukung proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut.
Sekda berharap warga penerima manfaat ganti rugi tersebut agar dananya bisa digunakan sebaik-baiknya dalam mengembangkan usaha produktif.
“Saya yakin penerima manfaat ganti rugi ini sebagian besar adalah petani, karena ini kita harapkan dana yang diterima itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha pertanian masing-masing,” katanya.
Disebutkan, total lahan pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut seluas 231.710 hektar yang telah dibebaskan selama 5 tahap dengan total anggaran Rp 9,2 miliar pada 250 orang atau bidang tanah.
Menurut Wihelmus, pembebasan lahan pembangunan Bendungan Napung Gete tersebut dilakukan sejak 2017 sampai 2020 dalam 5 tahap pembayaran.
Tahap 1 pada tahun 2016 seluas 23,429 hektar yang terbagi pada 27 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 8,8 miliar.
Tahap 2 pada tahun 2018 seluas 13.540 hektar yang terbagi pada 19 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.
Tahap 3 pada tahun 2018 seluas 16.559 hektare yang terbagi pada 23 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.
Tahap 4 pada tahun 2020 seluas 71.805 hektar yang terbagi pada 146 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar.
Tahap 5 pada tahun 2020 seluas 231.710 hektar yang terbagi pada 35 orang atau bidang tanah dengan total anggaran senilai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu warga Waiblama penerima ganti rugi pembangunan Bendungan Napung Gete, Petrus Pade mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah, membiayai sekolah anak-anaknya dan membuka tempat usaha baru.
“Uang ini untuk kebutuhan biaya anak. Saya sekolah, untuk membangun rumah dan membuka tempat usaha baru seperti kios dan warung,” ungkapnya.