NAGEKEO _ Sebanyak 390 Pegawai dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo formasi Tahun 2024 tahap 1 dan 2 secara resmi mendapatkan Surat Keputusan ( SK ) Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Penyerahan SK secara resmi dilakukan oleh Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, bertempat di Aula Sekda Kantor Bupati Nagekeo.
Bupati Simplisius Donatus, pada kesempatan tersebut mengatakan, hadirnya PPPK bukan hanya sebagai pelengkap formasi, tetapi sebagai bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kompetitif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. PPPK harus menjalankan tugas dengan integritas, tanggung jawab, dan semangat pelayanan publik.
” Kontrak kerja ini menjadi dasar hukum yang menjamin kejelasan hak dan kewajiban, serta menjadi landasan sinergi dalam mencapai tujuan organisasi ” ujar Donatus.
Dijekasnnya, pengangkatan 390 peserta PPPKÂ yang terdiri dari, tenaga guru 184 peserta, kesehatan 58 peserta, dan Teknis 148 peserta. Pengatakan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK ), menjadi bukti sah pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan menjadi simbol kepercayaan negara kepada para pegawai PPPK.
” Mulai hari ini, anda resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan dedikasi dalam melayani masyarakat. Pemerintah Kabupaten Nagekeo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem manajemen ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, agar mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks ” ujar Donatus.
Dalam Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani tersebut dicantumkan pula Massa Perjanjian Kerja terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2030.(***)