NAGEKEO _ Kesadaran warga masyarakat Nagekeo akan kepemilikan dokumen kependudukan terus alami peningkatan. Tahun 2025 sebanyak 90 persen warga Nagekeo telah miliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E KTP ).
” Kesadaran warga untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik sudah meningkat dari tahun ke tahun. Ini terlihat dari angkat kepemilikan E KTP di Kabupaten Nagekeo terus bertambah ” demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi, kepada media ini di ruang kerjanya.
Hildegardis menjelaskan, dari jumlah wajib KTP Elektronik sebanyak 114.224 warga Nagekeo atau 93 persen, tersisa 8.071 atau 4,3 persen warga Nagekeo belum miliki KTP Elektronik. Angka ini menunjukan progres peningkatan cukup baik dari tahun tahun sebelumnya.
” Target kita pada akhir tahun 2025, semua warga harus miliki KTP Elektronik. Kerjasama pemerintah desa kelurahan menjadi penting agar menghimbau warga ya untuk wajib memiliki dokumen atau identitas kewarganegaraan ” pinta Hildegardis.
Menurutnya, meningkatnya jumlah kepemilikan identitas kependudukan, dinas kependudukan melakukan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat. Diantara melakukan sistem jemput bola atau melakukan pelayanan hingga ke tingkat desa dan kelurahan serta kecamatan. Selain itu juga pelayanan dikakukanke stiap sekolah sekolah SMA/ SMK yang ada di Kabupaten Nagekeo.
” Kepada masyarakat dihimbau untuk wajib mengurus identitas Kependudukan yang mana sebagai bagian dari dokumen keapsahan bernegara. Pasalnya dokumen kependudukan sangat penting untuk mendapatkan berbagai pelayanan dari negara seperti bantuan, pengobatan dan lainnya ” pungkas Hildegardis.(***)








