• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Wednesday, September 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Komisi II Anggap Perda Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Cacat Prosedural

by BentaraNet
in Uncategorized
0
Komisi II Anggap Perda Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Cacat Prosedural

Sejumlah pengurus dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Lewoleba melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata terkait revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 / Foto : BentaraNet

0
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Komisi II DPRD Kabupaten Lembata menganggap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha catat prosedural.

Hal ini dikarenakan perda ini ditetapkan tanpa melibatkan pihak terkait secara langsung dengan pelabuhan, satu di antaranya adalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Lewoleba.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Laurens Karangora usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pengurus TKBM Pelabuhan Laut Lewoleba di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Lewoleba, Senin (22/3/2021).

“Pendasaran kita itu soal keterlibatan teman-teman di pelabuhan (TKBM). Justru ketidakteribatan mereka ini mengganggu substansi dari perda ini,” kata Laurens.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Lembata telah menaikan tarif retribusi jasa usaha dan sewa gedung di Pelabuhan Laut Lewoleba sebesar 500%. Kenaikan tarif ini dinilai memberatkan 168 buruh di tengah pandemi Covid-19.

RelatedPosts

No Content Available

Akibatnya para buruh harus membayar sewa gedung, retribusi dan karcis masuk pelabuhan sebesar Rp 208 juta per tahun dari sebelumnya hanya Rp 3,6 juta per tahun.

Menanggapi hal ini, Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dalam RDP ini memberikan beberapa rekomendasi, satu di antaranya adalah mendesak DPRD dan Pemda Lembata untuk segera meninjau kembali ketetapan Perda Nomor 3 Tahun 2020, secara khusus tentang pengenaan tarif jasa kepelabuhanan yang oleh pengguna jasa mengalami kenaikan yang luar biasa dan tidak rasional.

Tidak hanya itu, Komisi II juga menyampaikan akan meminta Bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur untuk mengeluarkan Peraturan/Keputusan Bupati Lembata terkait penerapan pajak/retribusi pelabuhan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha sambil menunggu perubahan Perda Nomor 3 tahun 2020 diproses.

Bupati Sunur juga diminta untuk memberikan pembebasan pas masuk pelabuhan untuk para buruh di Pelabuhan Laut Lewoleba.

“Sudah ditetapkan dalam rekomendasi komisi bahwa Komisi II dan juga mungkin sikap dari Lembaga DPRD meminta kepada Bupati untuk mengambil langkah sesuai dengan kewenangan beliau,” kata Laurens.

“Mohon supaya teman-teman di pelabuhan itu dibantu. Sekali lagi Komisi II mempunyai pendasaran itu bukan hanya tentang cacat prosedural tetapi juga situasi pandemi (Covid-19) dan kelompok buruh itu sebagai kelompok rentan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM, Hendrikus Buran, usai RDP dengan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata berharap, rekomendasi yang dikeluarkan ini segera ditindaklanjuti bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata.

Hendrikus juga menuturkan, para buruh di Pelabuhan Laut Lewoleba tidak diundang dalam proses uji publik penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini. “Itu kan terjadi di kecamatan, difasilitasi oleh kecamatan. Mungkin DPRD hadir saat itu tapi kami yang ada di pelabuhan tidak dilibatkan,” kata Hendrikus.

Hendrikus menyampaikan pihaknya akan terus mengikuti setiap tahapan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Red)

Tags: Perda 3 Tahun2020
Next Post

Membangun Akar Kreativitas dengan Menulis Ala Komunitas Kampung Berliterasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

12 hours ago
Polres Lembata Wawancarai Aktivis Terkait Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Polres Lembata Wawancarai Aktivis Terkait Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

24 hours ago
Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Sakramen Ekaristi

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Sakramen Ekaristi

24 hours ago
Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

1 day ago

Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

1 day ago
Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Pengesahan RPJMD 2025–2029

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Pengesahan RPJMD 2025–2029

1 day ago
Polres Lembata Wawancarai Kepala Kemenag Terkait Musda IV MUI

Polres Lembata Wawancarai Kepala Kemenag Terkait Musda IV MUI

1 day ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Dukungan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Capai 84 Ribu Tanda Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In