• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Waspada! Berikut Daftar 105 Pinjaman Online Ilegal Terbaru

by Ina Assan
in Uncategorized
0

Ilustrasi Fintech Bodong / Sumber Foto : Detik.com

0
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sepanjang Juni 2020.

Peer to Peer Lending atau sering juga disingkat P2P Lending, merupakan alternatif baru untuk pengembangan dana maupun mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman usaha.

Dengan penemuan 105 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sepanjang Juni 2020 maka jumlah fintech P2P lending ilegal yang telah diblokir SWI sejak 2018 menjadi sebanyak 2.591 entitas.

Fintech ilegal ini seolah memberi solusi terhadap kebutuhan dana masyarakat namun sebenarnya merugikan karena mengenakan bunga yang sangat tinggi dan mengharuskan pembayaran dalam jangka waktu yang pendek.

Selain itu, fintech ilegal juga dapat mengakses data informasi pribadi peminjam dan menyalahgunakan data tersebut kemudian hari.

Dilansir dari kompas.com berikut daftar 105 pinjol ilegal yang berhasil ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Juni 2020 :

RelatedPosts

No Content Available

Dana Malaikat, Go Saldo, Go Star, Bali Pinjaman, Rupiah Cash, Pinjam Uang Online Cepat & Mudah, Halo Rupiah, Doctor Rupiah, Rupiah Zone, Rupiah Tas, Solusindo, Now Rupiah, Link In, Super Lulu, serta Tunai Shop Borrowing and Returning.
Selanjutnya, Tunai Shop, Lega-go, Nyicil Go, Biru Pokok, Kiko Uang, Selai, KSP Jasa Tanah Abang Plus, ACA MF, Taman Rahasia, Kantongku, Dana Anda, Butuh Uang, Get-Lega, Lega Go, Dana Liga, Kartu Puas, Kereta Emas Always Online, Modal Kecil, Kartu Beres, Kredol Plus, Kilat Bahagia, SeDana, Toko Cash, Uang Kilat, Energi-Indo, Toko Dana, BantuKi, Dana Instan, dan Dana Umat.

Lalu ada Pitah Merah, Doku Mudah, Pinjam Dong!, Asetku-Dana, Rupiah Teman, Meminjam Uang, Dompet Kelinci, Pinjaman Petir, Dana Max, Dana Anda, Pay Kredit, Aku Cepat, Mau Duit, Bali Pinjaman-Dana, Uang Kita Kredit lancar, hidup lancar, cepat; Duit Kita, Tunaikan, Kotak Uang, Pinjam Cepat, Pinjaman Cepat, Rupiah Cepat Cair, Halo Rupiah, serta Kredit Rupiah.

Kemudian, My Rupiah, Pinjaman Tunai, Kredit Rupiah, Pinjam Mangga, Duit Zuper, KSP Taipan Kota, Punya Duit, Fulus Gesit, Pulau Bahagia, KSP Dunia Musik, StarBag, Modal Cash, Go Cash, Dana Cedar, CosumptionKnote, Kredit Maju, Uang Berat, Lewati Kesulitan, Taman Meteor, Mangga Funti, Kami Go KSP Pinjaman Dana Kilat, dan Pohon Koin.

Selanjutnya Segepok Uang, Hello Loan, Tunai Duit, Menjadi Kaya, serta Pinjam Sejahtera Jaya Gemilan

Ditengah maraknya kehadiran pinjaman online ilegal tersebut, SWI mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap sejumlah penawaran menggiurkan, yang memanfaatkan lemahnya kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Tags: Fintech
Next Post

Target PAD Dinas Pariwisata TTS Menurun 40 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

7 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

19 hours ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

23 hours ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In