• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Wednesday, April 1, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Polkam

John Batafor Ungkap Potensi Pelanggaran Hukum dalam Ranperda Retribusi Lembata, Dorong Pemda Bentuk BUMD & Cari PAD Tanpa Bebani Rakyat

by BentaraNet
in Polkam
0
Anggota DPRD Lembata, John Batafor

Anggota DPRD Lembata, John Batafor

0
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA – Anggota fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lembata, Jon Batafor, mengungkap adanya kesalahan tafsir serius dan potensi pelanggaran hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sejumlah lampiran dan tabel dalam dokumen usulan menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah mencoba memasukkan kegiatan ekonomi komersial sebagai objek retribusi. Padahal secara hukum hal itu tidak diperbolehkan dan berpotensi melanggar keuangan negara.

Batafor menjelaskan bahwa Pemda telah keliru memahami Pasal 34 ayat (1) huruf i dalam PP No. 35 Tahun 2023 yang berbunyi “retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah”. Kesalahan terletak pada tafsir yang menganggap pemerintah boleh menjual hasil produksi komersial seperti abon ikan atau stik ikan, lalu menarik retribusi dari situ.

“Pasal itu bukan izin bagi pemerintah untuk berdagang,” kata John.

“Maksudnya adalah hasil dari layanan publik yang menghasilkan produk turunan, misalnya PDAM menjual air bersih atau Dinas Lingkungan menjual pupuk kompos dari sampah,” lanjutnya.


“Tapi dalam dokumen usulan yang kami temukan, Pemda malah memasukkan Abon Ikan, Stik Ikan, Ikan Kering, Lele Bumbu, Cryspy Kulit Ikan, hingga Kerupuk Ikan ke dalam kategori retribusi. Ini keliru total dan tidak sah secara hukum retribusi,” tegas Batafor.

Ia menambahkan, kegiatan seperti itu adalah bisnis komersial, bukan layanan publik.
Artinya, tidak boleh dikategorikan sebagai “retribusi jasa usaha”, karena pemerintah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk berdagang menggunakan uang rakyat tanpa badan hukum yang sah.

RelatedPosts

Perusahaan Ikan Diduga Monopoli, Nelayan Tagih Janji Kampanye Bupati Kanis

March 19, 2026
Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lembata, Selasa (28/10/2025) / Foto : BentaraNet

Fraksi NasDem Walkout dari Rapat DPRD Lembata, Protes Pembatalan Kesepakatan Tarif Bajak Lahan Pertanian

October 28, 2025

Dalam dokumen Ranperda yang dibahas, Pemerintah juga memasukkan produk pertanian dan perikanan ke dalam daftar retribusi daerah, di antaranya benih ikan lele, nila, dan rumput laut, ikan konsumsi, pakan ikan, garam curah, wortel, kentang, kol, cabe, jagung, dan ubi kayu, hingga produk olahan seperti abon ikan, stik rumput laut, lele bumbu, dan kerupuk ikan.

“Kalau Pemda menjual benih atau sayur mayur, berarti Pemda sudah bertindak sebagai pedagang, bukan penyedia layanan publik.
Pemerintah daerah tidak boleh menjadi pesaing rakyat. Ini sudah keluar dari semangat Pasal 108 PP No. 35 Tahun 2023, yang membatasi retribusi hanya untuk layanan dan pemanfaatan aset publik,” jelasnya.

Batafor menilai, pola ini menunjukkan arah kebijakan yang keliru, karena Pemda mencoba menutupi potensi bisnis kelompok tertentu dengan payung “retribusi” agar tampak legal.

Batafor memaparkan dasar hukumnya dengan rinci. Pertama, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap pungutan untuk kepentingan negara harus diatur dengan undang-undang (termasuk Perda). Jika pungutan dilakukan tanpa dasar yang benar, maka termasuk pungutan liar (pungli).

Kedua, Pasal 108 PP No. 35 Tahun 2023 membatasi retribusi hanya pada layanan dan pemanfaatan aset daerah, bukan pada hasil produksi ekonomi.

Dan yang ketiga, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur bahwa PAD dari hasil usaha ekonomi daerah harus berasal dari BUMD atau badan usaha resmi, bukan dari kegiatan dinas.

“Kalau Pemda pakai dana APBD untuk produksi abon ikan lalu dijual dengan label retribusi, itu bukan lagi kebijakan fiskal, tapi penyalahgunaan fungsi pemerintahan.
Pendapatan seperti itu berisiko dianggap sebagai pendapatan tidak sah oleh BPK,” tegasnya.

Risiko Hukum dan Potensi Mafia Aset

Batafor menilai, pola ini berbahaya karena membuka peluang mafia anggaran dan aset yang bersembunyi di balik regulasi daerah.

“Ini yang saya sebut rekayasa hukum fiskal di mana kegiatan dagang kelompok tertentu dilegalkan lewat perda. Kalau dokumen ini lolos tanpa koreksi, maka DPRD pun ikut menandatangani kesalahan hukum,” katanya.

Sebagai solusi, Batafor mendorong agar pemerintah membentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk menampung kegiatan ekonomi produktif seperti pengolahan ikan, peternakan, atau hasil pertanian.

“Kalau Pemda mau kelola usaha, silakan tapi harus lewat BUMD. Supaya legal, profesional, dan hasilnya jelas masuk ke kas daerah tanpa melanggar aturan retribusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PAD sejati bukan berasal dari penderitaan rakyat, tapi dari inovasi daerah dan investasi.

“Pemerintah jangan mencari PAD dari rakyat miskin, petani, dan nelayan. Pemerintah seharusnya menghadirkan peluang, bukan pungutan. Bukalah pintu investasi luar, ciptakan lapangan kerja, bantu rakyat tumbuh,” tegasnya.

Sebagai tambahan, Batafor juga menyoroti temuan lain yakni indikasi pengelolaan fasilitas coolstorage milik daerah yang ternyata sudah dijalankan pihak ketiga sebelum Perda Retribusi disahkan.

“Kalau fasilitas publik sudah beroperasi dan menghasilkan uang sebelum dasar hukumnya ada, maka semua dokumen dan perjanjian otomatis tidak sah secara hukum.
Saya dan beberapa teman teman di DPRD juga belum pernah menerima PKS resmi tentang izin pemanfaatan aset itu,” jelasnya.

Menurut Batafor, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai penguasaan aset tanpa hak sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016, dan harus segera diaudit oleh Inspektorat serta BPK.

Melalui pernyataannya, Batafor mengajak masyarakat, akademisi, dan lembaga hukum untuk ikut menelusuri dan menelaah lebih dalam dokumen Ranperda Retribusi ini.

“Saya tidak datang untuk menyerang siapa pun, tapi untuk membuka mata publik bahwa ada potensi pelanggaran serius di balik dokumen ini. Semua pihak harus terlibat untuk kebaikan daerah ini. Sudah saatnya kita tidak bisa lagi saling gosip dan cibir dibalik layar.

Jika ingin daerah ini lebih baik, mari gandeng tangan bersama-sama demi kebaikan Daerah ini,” tegasnya”

Walkout: Bentuk Tanggung Jawab Moral DPRD

Fraksi Partai NasDem melakukan aksi walkout dari rapat gabungan Komisi DPRD Lembata yang membahas hasil penyerasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang rapat utama DPRD Lembata, Selasa (28/10/2025).

Terkait hal itu, Batafor menegaskan bahwa Fraksi NasDem walkout bukan karena kalah argumen, melainkan karena menolak pembatalan palu yang sudah diketok tanda kesepakatan sebelumnya lalu dengan mudah beberapa menit setelah skor dianulir dan dicabut kembali.

“Maka, membatalkan palu berarti menodai kesepakatan rakyat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah walkout tersebut bukan juga bentuk penolakan pembangunan, melainkan tindakan moral untuk menyelamatkan DPRD dan publik dari potensi pelanggaran hukum, serta bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat.

“Tidak hanya kami bertiga, tetapi ada beberapa saudara saudara kami di DPRD yang secara individu bersuara lantang membela kepentingan rakyat atas beban retribusi ini.”

“Kami berdiri tegak sebagai perwakilan rakyat yang membela kesejahteraan masyarakat.
Ada banyak hal yang menjadi akumulasi dalam pembahasan ini, termasuk biaya rumah sakit yang terlalu membebani rakyat miskin non BPJS karena orang sakit tidak boleh dijadikan objek utama PAD. Selain itu, tarif bajak lahan yang diusulkan terlalu memberatkan petani kecil, dan kesalahan mendasar terhadap prinsip hukum retribusi,” ujarnya.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak cara-cara keliru yang menabrak hukum. Walkout oleh kami, Fraksi NasDem (Stef Tapobali, Haji Bareng, dan John Batafor) adalah sikap moral agar DPRD tidak ikut menandatangani kesalahan fiskal yang bisa menjadi bumerang hukum di kemudian hari,” tegasnya. (BN/001)

Tags: DPRD LembataJohn Batafor

Related Posts

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Paskah 2026

March 17, 2026

LEMBATA – Pada Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, Unit III Satuan Intelkam Polres Lembata melaksanakan kegiatan penggalangan dan...

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Idul Fitri 1447 H

March 17, 2026

LEMBATA – Pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 12.00 WITA, Unit III Satuan Intelkam Polres Lembata melaksanakan kegiatan penggalangan dan...

Sat Intelkam Polres Lembata Lakukan Pertemuan Terkait Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

March 16, 2026

LEMBATA - Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit I Sat Intelkam Polres Lembata melakukan pertemuan dengan...

Aparat Lakukan Penggalangan dengan Pedagang LPG Terkait Ketersediaan Gas di Lembata

March 16, 2026

LEMBATA - Pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit II Sat Intelkam Polres Lembata melakukan kegiatan penggalangan...

Kaur Keuangan Desa Kalikur WL Dilaporkan Menghilang, Diduga Bawa Dana Desa Rp300 Juta

March 16, 2026

LEMBATA - Aparat melakukan penggalangan terhadap Kepala Desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Patimura Zainudin, pada Sabtu, 21 Februari...

Perusahaan Ikan Diduga Monopoli, Nelayan Tagih Janji Kampanye Bupati Kanis

March 19, 2026

LEMBATA – Para nelayan teluk Lewoleba terpaksa membuang ikan hasil tangkapan mereka karena tidak laku di pasaran. Setelah cuaca buruk...

Next Post
Peringati HUT ke-4, Partai Kebangkitan Nusantara Lembata Sambangi Sekolah Luar Biasa di Desa Atawai

Peringati HUT ke-4, Partai Kebangkitan Nusantara Lembata Sambangi Sekolah Luar Biasa di Desa Atawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

2 weeks ago

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Paskah 2026

2 weeks ago

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Idul Fitri 1447 H

2 weeks ago
Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

2 weeks ago

Sat Intelkam Polres Lembata Lakukan Pertemuan Terkait Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

2 weeks ago

Aparat Lakukan Penggalangan dengan Pedagang LPG Terkait Ketersediaan Gas di Lembata

2 weeks ago

Kaur Keuangan Desa Kalikur WL Dilaporkan Menghilang, Diduga Bawa Dana Desa Rp300 Juta

2 weeks ago

Popular News

  • Cerita Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba yang Dapat Penghargaan saat RAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sat Intelkam Polres Lembata Lakukan Pertemuan Terkait Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kesan Festival Lamaholot 2024 Menurut Pelaku UMKM dan Penjabat Bupati Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Nagekeo Beri Sambutan DiHari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha, Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi & Regulasi Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net