LEMBATA – Pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit II Sat Intelkam Polres Lembata melaksanakan kegiatan wawancara terhadap seorang pelaku usaha pengolahan ikan tuna loin, Supriyanto. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerja sama dalam upaya meminimalisir potensi pencemaran lingkungan akibat limbah produksi.
Dalam wawancara tersebut, pihak kepolisian mengajak Supriyanto untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan, khususnya wilayah pesisir dan laut yang rentan terdampak limbah industri pengolahan ikan. Limbah yang tidak dikelola dengan baik diketahui dapat merusak ekosistem laut serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Unit II Sat Intelkam menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai standar, termasuk penggunaan metode ramah lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting mengingat sektor perikanan merupakan salah satu sumber ekonomi utama masyarakat di Kabupaten Lembata.
Supriyanto dalam kesempatan tersebut menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan berkomitmen meningkatkan sistem pengelolaan limbah usahanya. Ia juga mengapresiasi pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat dalam memberikan pemahaman terkait dampak lingkungan dari kegiatan industri.
Pihak Polres Lembata berharap, melalui pendekatan dialog dan kemitraan ini, para pelaku usaha lainnya dapat turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Upaya kolektif ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keberlanjutan ekosistem, demi kesejahteraan masyarakat Lembata ke depan. (Pol)
















