LEMBATA – Unit I Sat Intelkam Polres Lembata melakukan langkah penggalangan dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lembata, Abdurrahman Muhammad, S.E., pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan ini berkaitan dengan adanya surat pengaduan dari Perhimpunan UMKM Kabupaten Lembata terkait kebijakan retribusi ayam beku yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Penggalangan tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak legislatif agar dapat menindaklanjuti aspirasi pelaku UMKM yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Retribusi ayam beku dinilai berdampak pada peningkatan biaya usaha, sehingga berpotensi menekan daya saing pelaku usaha kecil di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas situasi Kamtibmas dengan mengedepankan solusi dialogis terhadap setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Dukungan dari DPRD diharapkan dapat mendorong adanya peninjauan kembali, bahkan pencabutan kebijakan yang dianggap memberatkan pelaku UMKM.
Abdurrahman Muhammad menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polres Lembata dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, sehingga akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari penerapan retribusi tersebut.
Polres Lembata berharap, melalui sinergi antara aparat keamanan, legislatif, dan masyarakat, setiap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan keadilan serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha kecil. (Pol)














