SoE – Dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelontorkan dana sebesar Rp 33,5 M. Jumlah tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2020.
Dari total dana itu, sampai saat ini baru terserap Rp 10 M atau 29,85 persen. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS, Marthen Selan mengatakan, anggaran Covid-19 itu dibagi peruntukannya menjadi dua, yakni untuk penanganan Covid-19 murni dan penanganan dampak Covid-19.
“Dana Covid-19 murni sebesar Rp 19,7 M dan penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 13,8 M,” kata Selan kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).
Khusus penanganan Covid-19 murni, diberikan kepada beberapa instansi diantaranya, Dinas Kesehatan sebesar Rp 14,5 M, BPBD dan Rumah Sakit masing-masing Rp 2 M.
Selanjutnya, Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 50 juta, Pol PP sebesar Rp 150 juta, Polres TTS senilai Rp 500 juta Kodim TTS sebesar Rp 300 juta.
“Kejaksaan dan pengadilan masing-masing Rp 100 juta tapi (mereka) tidak mau ambil,” jelasnya.
Realisasi Rp 10 M itu, jelas Selan berasal dari dana Covid-19 murni. Sementara untuk penanganan dampak Covid-19 belum terealisasi sama sekali.
“Dana susah ada, silahkan digunakan. Sementara baru realisasi Rp 10 M,sisa Rp 23,5 M. Yang sudah terealisasi saya sementara minta pertanggung jawabannya,” jelas Selan.