Larantuka – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Rabu (15/7/2020).
Aksi ini dilakukan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Progresif Flores Timur (PP-Flotim) yakni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Kabupaten Flores Timur, Gerakan Intelektual Muda Indonesia Timur (GIMIT) Cabang Flores Timur, Pembaharu Flores Timur dan Api Kartini Flores Timur.
Gerakan aksi damai para aliansi organisasi pemuda tersebut berawal dari Kantor Bupati Flores Timur hingga di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Flores Timur (DPRD Flotim).
Pantauan BentaraNet, ketika melakukan aksi di depan gedung DPRD Flores Timur, tidak ada satu orang anggota dewan datang untuk menemui mereka. Para pengunjuk rasa berharap seharusnya 30 anggota dewan yang dipilih rakyat bisa menerima aspirasi dari tuntutan mereka.
Begitu juga dengan ketiga pimpinan DPRD Flotim, entah di mana keberadaan mereka. Padahal keinginan mereka adalah bisa menemui anggota DPRD yang tidak lain ialah representasi dari rakyat.
Adapun tuntutan yang mereka sampaikan ketika melakukan aksi damai tersebut diantaranya yaitu :
Selamatkan kaum Tani Flores Timur dengan menaikan harga komoditi,selamatkan kaum nelayan Flores Timur, dan meningkatkan esejahteraan pada guru honor dan tenaga medis Flores Timur.
Mereka juga meminta Pemda Flores Timur agar transparan dalam pengelolaan dana APBD Rp 14 miliar untuk penanganan Covid-19 dan dana bantuan kepada mahasiswa yang terdampak pandemi.
Selain itu, para pemuda lintas organisasi ini juga menuntut Pemda Flotim menuntaskan janji kampanye paket BREUN terkait infrastruktur jalan, air bersih dan selamatkan pemuda Flores Timur.
Beberapa tuntutan lainnya dari para pengunjuk rasa yaitu :
- Tolak tambang dan Pabrik semen di Manggarai Timur
- Tolak Omnibus Law
- Gratiskan biaya pendidikan di tengan pandemi.
- Berikan jaminan keselamatan bagi buruh migran Flores Timur
- Hentikan perampasan dan monopoli tanah serta jalankan reforma agraria sejti dan bangun industri nasional
- Gratiskan biaya rapid test
- Kembalikan anggaran dana desa dan dana alokasi dana desa