LEMBATA – Anggota DPRD Kabupaten Lembata Tinus Pukan meminta Manajemen PDAM Lembata untuk membatalkan hasil seleksi pegawai lingkup PDAM Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan Tinus dalam Rapat Kerja bersama antara Komisi 2 DPRD Lembata bersama manajemen PDAM Lembata di Lewoleba, Selasa (04/2/2025).
Menurut Tinus, proses seleksi ini diwarnai banyak masalah satu di antaranya adalah seleksi administrasi yang meloloskan calon pegawai non putra daerah.
Padahal di dalam syarat utama, proses seleksi administrasi ini memprioritaskan putra daerah Lembata.
“Jadi banyak hal yang tersembunyi yang harus diungkapkan di dalam proses seleksi ini. Dibatalkan saja kalau memang prosesnya seperti ini,” kata Tinur.
Dari 169 calon pegawai yang melamar sebanyak 164 yang dinyatakan lolos administrasi, termasuk di antaranya 4 orang merupakan non putra daerah Lembata.
Anggota Komisi 2 lainnya John Batafor menilai direktur PDAM Lembata Lambertus Koban gagal memberikan klarifikasi terhadap semua pertanyaan anggota komisi terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi ini.
“Ini bapak punya pernyataan semua ini berbeda dengan apa yang bapak tulis dalam laporan atau klarifikasi ini. Kalau saya lihat dari apa yang bapak sampaikan ini, bapak sedang mengakui bahwa memang benar proses seleksi ini berbau kolusi dan nepotisme,” ujar John.
Sementara itu Ketua Komisi 2 Hilarius Lukas Kirun mengatakan, Direktur PDAM Lembata Lambertus Koban telah salah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi 2 DPRD Lembata periode sebelumnya yakni peningkatan kualitas SDM.
“Saya waktu itu di Komisi 2, seingat saya rekomendasinya itu peningkatan SDM, bukan penambahan sehingga bapak rekrut tenaga baru yang konsekuensinya adalah berapa besar anggaran yang dikeluarkan?” kata Hilarius.
Wakil Ketua Komisi 2 Aleks Atawolo mengatakan PDAM Lembata telah salah dari awal proses seleksi administrasi. Artinya menurutnya proses ini telah cacat secara hukum jika merujuk pada syarat yahg ditetapkan dalam proses seleksi ini.
“Kalau dari hulunya sudah bermasalah dari awal seleksi administrasinya saja sudah salah terus apa yang mau dipertanggungjawabkan ke publik. Kita mau bicara apa lagi dari proses lanjutan seleksi ini seperti uji kompetensi dan lain-lain kalau seleksi administrasi saja sudah cacat? Apa dasar hukum bapak mereka meloloskan empat orang dari luar daerah ini,” kata Aleks. (BN/001)