Lewoleba – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday mengeluarkan surat edaran kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata dalam rangka peningkatan dan peran Aparatur Sipil Negara terkait pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
ASN diharapkan sebagai Teladan dan “garda” terdepan soal disiplin Protokol Kesehatan.
Edaran tertanggal 29 Juli 2021 bernomor : BU.060/1598/80/VII/2021 sebanyak dua halaman ini tegas mengatakan agar ASN dalam interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan sosial harian harus terus menjaga dan menerapkan standar hidup sesuai protokol kesehatan.
Di kehidupan sosial harian di tengah masyarakat Plt. Wakil Bupati Lembata , Thomas Ola mengingatkan agar ASN harus tetap menerapkan perilaku hidup sehat secara ketat dengan menggunakan masker secara benar ketika berada di rumah.
Selain itu, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan sosial distance ketika berkomunikasi serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi menjadi hal yeng harus serius diperhatikan.
Sementara itu di lingkungan tempat di mana ASN berkantor, hal prinsip yang harus diperhatikan dan tetap terus dilakukan adalah juga mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir ketika tiba di kantor, minimalisir frekwensi menyentuh fasilitas yang digunakan bersama di area kerja, menggunakan hand sanitizer secara rutin.
ASN juga diminta membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak maksimal satu meter dengan rekan kerja, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja, tidak berjabat tangan dengan pegawai lain, dan memakai masker double sesuai standar selama menjalankan aktivitas.
Selanjutnya, sesuai edaran, para ASN juga harus memperhatikan standar Prokes ketika tiba di rumah dengan terlebih dahulu membersihkan diri dan mengganti pakaian kerja sebelum bersentuhan.
Mencuci pakaian dan masker dengan deterjen, masker yang sudah dipakai (sekali pakai) agar digunting dan dibasahi disinfektan sebelum dibuang untuk mencegah penularan pada petugas pengelola sampah.
ASN juga wajib membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor seperti telepon genggam dan tas yang telah digunakan.
Aturan ini wajib dilaksanakan dan sesuai standar protokol kesehatan nasional. Karena itu ASN diharapkan berperan aktif mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Demikian sejumlah diktum penting yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Bupati Lembata Thomas Ola. (Prokopim Setda Lembata)