Lembata – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata, Eduward M Y Tuka, mengatakan, pihaknya siap bekerja untuk menyelesaikan persoalan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lembata yang sebagiannya diklaim dan dikuasai oleh masyarakat.
Beberapa tanah milih Pemda berdasarkan surat hibah dan sertifikat saat ini diklaim oleh warga dengan bukti sertifikat hak milik perorangan. Sebagian tanah lainnya yang sudah dibangun fasilitas publik pun masih diklaim oleh pemilik tanah sebelumnya.
“Kita bekerja satu koridor supaya Lembata maju dalam urusan administrasi. Ini langkah maju dengan Pemda,” kata Edward saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan BPN Kabupaten Lembata di Hotel Palm Lewoleba, Rabu (1/12/2021).
Eduward mengakui bahwa ada dobel sertifikat di atas bidang tanah milik Pemda Lembata.
“Jika kita punya aset tapi tidak jaga maka kita kesulitan seperti ini. Setelah inventarisasi ada aset yang sudah dikuasai masyarakat bahkan dobel sertifikat. Kami akan mediasi untuk penyelesaian,” katanya.
Pemda Lembata menurutnya juga sudah meminta BPN Lembata untuk menuntaskan persoalan ini dengan cara mediasi. Selain itu, akan ada tim Satgas Penanganan Aset Pemda Lembata bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata yang tentu melibatkan BPN Lembata.
Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, tim ini dibentuk berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lembata dan Pemda Lembata.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata, Maria Goreti Metty mengungkapkan bahwa sejumlah aset tanah Pemda Lembata yang sudah memiliki sertifikat tanah malah dijadikan hak milik perseorangan oleh warga dengan sertifikat baru.
Total aset tanah Pemda Lembata saat ini sebanyak 494 bidang. Untuk sementara yang sudah disertifikat sebanyak 327 dan sisanya yakni 167 bidang belum memiliki sertifikat.
Celakanya, beberapa bidang tanah milik Pemda Lembata yang justru memiliki surat hibah dan sertifikat sudah diserobot dan dibuktikan dengan sertifikat pribadi milik warga secara perorangan.
Beberapa contoh tanah tersebut misalnya bidang tanah milik Pemda Lembata di pasar ikan di TPI Rayuan Kelapa, tanah GOR di desa Pada dan tanah di samping Kantor PLN Lebatukan. Ketiga bidang tanah ini menurut dia merupakan aset Pemda Lembata dan sudah bersertifikat.
“Akan tetapi, ternyata ada warga juga yang memegang sertifikat pribadi pada bidang tanah yang sama itu. Saya juga heran kenapa ada dobel sertifikat di atas bidang tanah yang sama,” ungkap Maria.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri unsur masyarakat, pemerintah desa, pejabat lingkup Pemda Lembata dengan menghadirkan narasumber Kepala BPN Kabupaten Lembata, Edward Y M Tuka, Kepala Kejari Lembata, Azrijal, Kepala Bagian Hukum Setda Lembata, Yohanes Don Bosco dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Lembata. (Red)