Lamawolo – Mantan Kepala Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Linus Ratumakin telah menghubungi pihak Inspektorat Kabupaten Flores Timur untuk mengaudit APBDes Lamawolo tahun 2020 dan 2021.
Hal ini dilakukan Linus untuk membuktikan bahwa tudingan terhadap dirinya soal penyelewengan dana desa untuk BLT adalah salah dan penuh dengan tendensi fitnah.
Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, Linus telah menghubungi pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Ini kan sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga besar saya, itu pasti mereka sangat malu. Jadi untuk membuktikan bahwa betul-betul saya makan uang belum, karena memang belum ada pemeriksaan dari Inspektorat,” kata Linus kepada BentaraNet, Minggu (13/2/2022).
Linus dituding bermasalah dengan dana desa karena tidak menyalurkan BLT untuk 181 keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2021. 181 KPM ini juga merupakan menerima BLT tiga tahap pada tahun 2020.
Linus mengatakan, jumlah penerima BLT pada tahun 2020 sebanyak 181 orang itu berdasarkan klasifikasi warga terdampak Covid-19, sedangkan pada tahun 2021, karena dampak pandemi Covid-19 berkurang, data penerima BLT berkurang menjadi 15 orang berdasarkan data keluarga miskin dari Kementerian Sosial.
“Karena Covid-19 ini tidak mengganggu kegiatan masyarakat lagi, maka konsultasi kami ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan inspektorat bahwa bantuan untuk BLT ini kepada KK miskin yang belum terdata. KK miskin ini pakai data Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Linus.
Setelah melalui musyawarah desa khusus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa termasuk para kepala dusun, menghasilkan kesepakatan bahwa penerima BLT pada tahun 2021 sebanyak 15 KK selama 12 bulan sebesar Rp 54 juta.
Dengan penurunan jumlah penerima BLT menjadi 15 KK, maka APBDes Lamawolo pada tahun 2021 dapat dimanfaatkan untuk belanja bidang yang lain seperti Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.853.111.052,86, Bidang Penyeleggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.450.332.653,38 dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp.46.562.000,00.
Hasil dari Bidang Pembangunan Desa ini kini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa Lamawolo yakni rabat jalan beton dan talud penahan tanah, bak reservoar, pengadaan solarcell 30 unit dan power pack untuk mengalirkan air Pamsimas ke rumah warga, serta pengerjaan tambahan cor, pintu dan jendela untuk balai serbaguna.
“Dan itu semua tertuang dalam APBDes tahun 2021,” kata Linus.
Linus mengatakan, dengan adanya Permendes Nomor 13 Tahun 2020 yang tidak terlalu fokus pada BLT dana desa, maka pada tahun 2021 ada ruang bagi desa untuk menggunakan dana desa sesuai kebutuhan yang ada di desa, sambil tetap memerhatikan peraturan di atasnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Desa Lamawolo selama masa kepemimpinanya selalu mengacu pada Permendes dan Permenkeu dalam penyusunan APBDes, bukan berdasarkan Instruksi Presiden seperti yang diberitakan sebelumnya.
Linus menyayangkan bahwa hal ini telah dijelaskan berulang-ulang kali kepada181 warga desa yang melakukan aksi protes ini. Dia bahkan merasa namanya telah tercemar atas pemberitaan ini.
Salam ibu erna roma.