Larantuka – Laporan kasus ambrolnya Jembatan Wai Tete yang menghubungkan jalan usaha tani di Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur hingga kini belum diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Flores Timur (Folotim).
Padahal, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Flores Timur sudah ambrol pada 30 Oktober tahun 2019 lalu.
Warga Desa Kenotan, Hermanus Korebima kepada BentaraNet, Jumat (9/10/2020), menuturkan, dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan Wai Tete sebesar Rp 314 juta ini telah dilaporkan ke Polres Flotim, tembusan ke Polda NTT dan Ombudsman Perwakilan NTT pada tanggal 16 November 2019.
Selanjutnya melalui Tipikor Polres Flotim laporan ini telah dilanjutkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Menurut Hermanus, Pihak Inspektorat Kabupaten Flores Timur seharusnya cepat dan profesional melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan jembatan ini. “Untuk memperoleh data, mereka harus turun melakuan audit investigasi karena itu merupakan tugas mereka. Oleh karena itu, mereka harus profesional,” kata Hermanus.
Menurutnya, secara teknis Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dari Tim Teknis Kecamatan Adonara Tengah, tidak sesuai dengan realisasi pembangunan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya papan informasi proyek selama jembatan ini dibangun.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Flores Timur, Antonius Lebi Raya di ruangannya, Selasa (13/10/2020) menjelaskan, hingga kini pihaknya belum bisa melakukan audit persoalan ambruknya Jembatan Wai Tete karena data tersebut telah disita pihak Kepolisian Resor Flotim.
“Kami ke sana bulan Juli. sampai di sana semua dokumen polisi sudah ambil. Sehingga kami tidak bisa sentuh karena sudah masuk di APH. Sehinga kami memeriksa dokumen yang 2020, sedangkan jambatan itu tidak kami sentuh karena itu di 2019,” kata Antonius.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Resor Flores Timur telah menyerahkan data tersebut kepada pihak inspektorat untuk diperiksa. Namun Antonius menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memeriksa dokumen tersebut setelah diterima dari Polres Flotim.
“Dokumen sudah diserahkan ke kami dua hari yang lalu. Jika kita membuka sesuatu, kita harus dalami dokumen dulu. Jadi kami belum bisa bicara mengenai nilai kerugian. Jadi diharapkan masyarakat menunggu,” jelasnya.
Dijelaskan, Anton Lebi Raya, pihak inspektorat memiliki mekanisme untuk melakukan pemeriksaan dokumen penyelenggaraan proyek. “Di kita, untuk melakukan audit ada standar. Apalagi situasi kita dalam masa pandemi Covid-19 dan kondisi anggaran suda dialihkan,” jelasnya.