Larantuka – Muhammad Ikram Ratuloli, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim) menyoroti lemahnya kinerja Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Flores Timur (Disnaketrans) terkait persoalan tenaga keja outsourching yang melibatkan PLN dan PT Trio Duta Pratama (TDP).
Kepada BentaraNet, Selasa (6/10/2020) di Gedung DPRD Flotim, Miral sapaan akrab Muhammad Ikram menyampaikan berapa poin terkait persoalan tersebut diantaranya menilai Disnaketrans Flotim kurang proaktif menyelesaikan sengketa antara tenaga kerja outsourching dengan PLN ULP Larantuka dan PT TDP.
“Terhadap Disnakertrans Flotim agar lebih proaktif memediasi para pihak untuk dapat menyelesaikan masalah ini.
Karena ada tenaga outsourching yang saat ini di-PHK oleh TDP ternyata sebelumnya tanpa vendor, dan telah bekerja langsung dalam manajemen PLN ULP Larantuka tanpa perjanjian/kontrak kerja secara tertulis,” katanya.
Ikram berpendapat, persoalan tersebut sewaktu-waktu dapat merugikan pihak tenaga kerja dan juga telah melanggar UU No 13 tahun 2013 pasal 51 yang mengatur tentang perjanjian kerja.
Dalam hal ini, PLN ULP Larantuka mesti juga bertanggung jawab atas misprosedural rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
“PLN mesti juga bertaggung jawab atas pemberhentian para tenaga kerja tersebut. Sekaligus saya mengimbau agar PT PLN tidak lagi mengulangi hal yang sama,” jelasnya.
Ia juga monyoroti PT Trio Duta Pratama yang secara sepihak memberhentikan tenaga kerja outsourching agar mengedepankan etika guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Terhadap PT Tri Duta Pratama yang telah secara sepihak mem-PHK tenaga kerja outsourching agar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini bersama para pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan oleh persoalan ini,” pungkasnya.