Lamawolo – Mantan Kepala Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Linus Ratumakin menjelaskan duduk persoalan kenapa BLT dari dana desa tidak disalurkan untuk 181 warga terdampak Covid-19 selama enam bulan pada tahun 2021.
Sebelumnya melalui beberapa media online, Kades tiga periode ini dituding bermasalah dengan dana desa karena tidak menyalurkan BLT untuk 181 keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2021. 181 KPM ini juga merupakan menerima BLT tiga tahap pada tahun 2020.
Linus mengatakan, jumlah penerima BLT pada tahun 2020 sebanyak 181 orang itu berdasarkan klasifikasi warga terdampak Covid-19, sedangkan pada tahun 2021, karena dampak pandemi Covid-19 berkurang, data penerima BLT berkurang menjadi 15 orang berdasarkan data keluarga miskin dari Kementerian Sosial.
“Karena Covid-19 ini tidak mengganggu kegiatan masyarakat lagi, maka konsultasi kami ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan inspektorat bahwa bantuan untuk BLT ini kepada KK miskin yang belum terdata. KK miskin ini pakai data Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Linus saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Lamawolo, Minggu (13/02/2022).
Setelah melalui musyawarah desa khusus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa termasuk para kepala dusun, menghasilkan kesepakatan bahwa penerima BLT pada tahun 2021 sebanyak 15 KK selama 12 bulan sebesar Rp 54 juta.
Dengan penurunan jumlah penerima BLT menjadi 15 KK, maka APBDes Lamawolo pada tahun 2021 dapat dimanfaatkan untuk belanja bidang yang lain seperti Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.853.111.052,86, Bidang Penyeleggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.450.332.653,38 dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp.46.562.000,00.
Hasil dari Bidang Pembangunan Desa ini kini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa Lamawolo yakni rabat jalan beton dan talud penahan tanah, bak reservoar, pengadaan solarcell 30 unit dan power pack untuk mengalirkan air Pamsimas ke rumah warga, serta pengerjaan tambahan cor, pintu dan jendela untuk balai serbaguna.
“Dan itu semua tertuang dalam APBDes tahun 2021,” kata Linus.
Linus mengatakan, dengan adanya Permendes Nomor 13 Tahun 2020 yang tidak terlalu fokus pada BLT dana desa, maka pada tahun 2021 ada ruang bagi desa untuk menggunakan dana desa sesuai kebutuhan yang ada di desa, sambil tetap memerhatikan peraturan di atasnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Desa Lamawolo selama masa kepemimpinanya selalu mengacu pada Permendes dan Permenkeu dalam penyusunan APBDes, bukan berdasarkan Instruksi Presiden seperti yang diberitakan sebelumnya.
Linus menyayangkan bahwa hal ini telah dijelaskan berulang-ulang kali kepada181 warga desa yang melakukan aksi protes ini. Dia bahkan merasa namanya telah tercemar atas pemberitaan ini.
Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran secara hukum, Linus juga telah menghubungi pihak inspektorat Flores Timur untuk mengaudit APBDes tahun 2020 dan 2021.
“Ini kan sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga besar saya, itu pasti mereka sangat malu. Jadi untuk membuktikan bahwa betul-betul saya makan uang belum, karena memang belum ada pemeriksaan dari Inspektorat.”
“Jadi setelah inspektorat turun untuk memeriksa itu baru kita tahu kebenaran, apakah saya benar-benar makan uang atau tidak. saya mengatakan bahwa kalau benar-benar uang ini saya makan, saya bertanggungjawab terhadap Lewotana. Apabila saya tidak terbukti, berarti dia yang mencemarkan nama baik saya harus memulihkan nama baik saya dan keluarga besar secara adat,” pungkasnya. (Red)
sulit sekali tuduhan tanpa dasar..apalagi cuma asumsi…saya apresiasi langkah ini dan Irda bisa segera melakukan audit. Agar terang duduk persoalannya. Sehingga yg telah mencemarkan nama baik kepala desa, dan org yg tidak bertanggungjawab harus diproses hukum..AGAR PAHAM bahwa jangan mudah neduduh org tanpa dasar..jangan2 yg menuduh ini mantan pejabat yg Korup
Kebenaran datang dari bukti yg acountable bukan asumsi apalgi provokasi tanpa bukti.Langkah bijak ketika ruang audit menjadi pilihan bapak mantan kepala desa Lamawolo biar semuanya jadi terang benderang shg gaung fitnah bisa digugurkan jika memang faktax benar sesuai dg apa yg dikatakan bapak mantan kepala desa Lamawolo.Hormat
memang dasar regulasi jdi landasan pijak dan sebagai a base of power dlm penyelenggaraan pemdes.namun diketahui bahwa keputusan tertinggi tetap pada Mudes.jadi menurut saya pa Linus mantan kades benar.karena pengurangan KPM menjadi 15 merupakan hasil mudes khusus /insidentil.slm berdes.
Tuduhan tanpa bukti. Masyarakat desa Lamawolo mulailah belajar “Speak by Data”. Tanpa itu SLander !
Slandering harusnya bukan budaya Masyarakat Lamawolo.
Tuhan Memberkati kita semua. Pulau Adonara. Desa Lamawolo.
AMIN
Langkah yang tepat untuk melakukan audit terbuka. SALUT 🙏🙏🙏