LEMBATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perangkat Daerah atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016. Persetujuan tersebut diberikan secara bulat dalam Sidang Paripurna Dewan ke-VI yang digelar di Lewoleba, Selasa (3/3/2026).
Persetujuan itu merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD yang menilai perlunya penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk merampingkan birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui perubahan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Lembata berkurang dari 38 menjadi 36 unit organisasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui penggabungan beberapa dinas yang memiliki kesamaan bidang urusan, intensitas kerja, serta potensi daerah.
Penataan struktur tersebut juga mempertimbangkan pemetaan organisasi perangkat daerah yang sebelumnya ditetapkan pada 2016. Dengan pendekatan itu, pemerintah daerah berharap organisasi yang terbentuk lebih efisien namun tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
Struktur perangkat daerah terbaru terdiri dari dua sekretariat, satu inspektorat, 18 dinas, enam badan, dan sembilan kecamatan. Susunan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar unit kerja sekaligus menyesuaikan kebutuhan birokrasi daerah.
Sekretariat yang tetap dipertahankan meliputi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, sementara Inspektorat Daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan. Komposisi dinas dan badan juga disesuaikan dengan kebutuhan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah tidak semata-mata bertujuan melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, langkah ini juga menjadi strategi untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah.
“Perampingan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Nasir saat membacakan pendapat akhir Bupati dalam sidang paripurna.
Nasir menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan serius terkait komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Persentase belanja pegawai Kabupaten Lembata masih berada jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Belanja pegawai kita masih berada pada angka sekitar 50,54 persen dari total APBD,” katanya. “Angka ini masih jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.”
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan struktur belanja tersebut. Karena itu, penataan organisasi perangkat daerah dinilai menjadi salah satu langkah awal untuk menyeimbangkan komposisi belanja daerah.
“Penyesuaian ini harus dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027,” ujarnya. “Kita perlu menata struktur organisasi sekaligus memastikan pengelolaan anggaran lebih efisien.”
DPRD dalam pembahasannya juga menekankan agar penggabungan perangkat daerah tetap mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan. Kapasitas pelayanan publik dinilai harus tetap menjadi prioritas utama dalam proses perampingan birokrasi.
Sejumlah dinas strategis bahkan diperkirakan akan menghadapi peningkatan beban kerja setelah penggabungan dilakukan. Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dinilai menjadi faktor penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Beberapa dinas yang dipandang memiliki peran strategis antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketiga dinas tersebut berkaitan langsung dengan sektor ekonomi masyarakat seperti pertanian, perikanan, dan peternakan. (BN/001)
















