Tuesday, March 2, 2021
Bentara
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • All
    • Flotim
    • Lembata
    • Nagekeo
    • Sikka
    • TTS

    Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata

    Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

    Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian

    Bagi Sembako, John Batafor Beri Makna Valentine Ditengah Pandemi Covid-19

    Delfina Sulap Handuk Bekas Jadi Pot Bunga Bernilai Jual

    Soal Laporan Dugaan Korupsi, Kajari Lembata : Saya Tahu Sendiri, Hadakewa Desa Contoh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • All
    • Flotim
    • Lembata
    • Nagekeo
    • Sikka
    • TTS

    Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata

    Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

    Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian

    Bagi Sembako, John Batafor Beri Makna Valentine Ditengah Pandemi Covid-19

    Delfina Sulap Handuk Bekas Jadi Pot Bunga Bernilai Jual

    Soal Laporan Dugaan Korupsi, Kajari Lembata : Saya Tahu Sendiri, Hadakewa Desa Contoh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dua Orang Tersangka PD Mutis Jaya Ditahan, Ini Besaran Kerugiannya

by Joe Kikhau
December 2, 2020
in TTS
0

2 tersangka PD Mutis Jaya menuju mobil tahanan Kejari TTS (Foto:Joe/bentaraNet)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SoE – Kasus dugaan korupsi di PD Mutis Jaya yang didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terus bergulir. Kali ini penyidik Kejari TTS menetapkan 2 orang tersangka atas nama Lambertus Betty dan Demitris Pitay. Keduanya langsung ditahan oleh Kejari TTS, Senin (30/11/2020).

Lambertus Betty merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Mutis Jaya, sementara Demitris Pitay yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS itu merupakan mantan Direktur Operasional.

Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH kepada awak media mengatakan, kemungkinan masih ada penambahan tersangka untuk kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.607.000.000-, ini.

READ ALSO

Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata

Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

“Kemungkinan ada, tapi kita lihat dulu bukit persidangan. Kalau memang ada kita akan tetapkan,” jelas Andarias.

Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa kurang lebih dari 6 jam oleh jaksa penyidik. Usai diperiksa, kedua tersangka terlebih dahulu mengambil rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

“Kami melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 (ayat 1 KUHAP) bahwa tersangka bisa dapat melarikan diri, tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kemudian tersangka bisa mengulangi tindak pidana lagi,” ujar Andarias.

Lebih lanjut, Andarias merincikan, kedua tersangka itu mengelola jenis usaha simpan pinjam dan usaha sembako. Untuk usaha simpan pinjam dikelola oleh Lambertus, sementara usaha sembako ditangani oleh Demetris.

Dari hasil pemeriksaan saksi, beberapa peminjam telah menyetor kembali pinjamannya namun tidak diserahkan oleh Lambertus ke kas PD Mutis Jaya. Sementara usaha sembako yang dikelola Demitis dibuka tanpa persetujuan bupati dan rekomendasi dari Badan Pengawas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Related Posts

TTS

Pembinaan Kader Partai Perindo, Wujud Nyata Kedaulatan Demokrasi

December 3, 2020
TTS

Pameran Museum di TTS, Momen Refleksi Kebudayaan dan Memahami Identitas Diri

December 3, 2020
TTS

Terima Izin Operasional, Kepsek SMK Kristen SoE Siap Berikan Yang Terbaik

December 3, 2020
TTS

Terima Kunjungan LAI KGS, Begini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS

December 2, 2020
TTS

Penuhi Kebutuhan Air Bersih di TTS, YPKM SoE Bersama KaSoGi Bantu Masyarakat Dengan Sumur Bor

November 28, 2020
Hukrim

Lantik DPC Kabupaten TTS, Ketua DPD NTT Sebut LAI KSG Lembaga Tinggi Negara

November 26, 2020
Next Post

28 Sampel Swab dari Nagekeo Negatif Covid-19, 1 Pasien Sembuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Deval Leonardo, Penyanyi Hip-Hop Lembata Foundation Meninggal Dunia

August 31, 2020

Sekitar 21.000 Warga Ile Ape Dievakuasi ke Lewoleba, Sebagian Mengungsi di Rumah Keluarga

November 29, 2020

Breaking News : KM El Hasan Tenggelam di Pelabuhan Laut Lewoleba

August 26, 2020
Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

October 21, 2020

Asik “Wik-Wik” Dengan Pria Lain, Guru SD di Nagekeo Digerebek Suami

November 12, 2020

EDITOR'S PICK

Oknum TNI Aniaya Warga, LBH SIKAP Desak KASAD Copot Danramil 1624/03 Lewoleba

November 11, 2020

Penuhi Kebutuhan Air Bersih di TTS, YPKM SoE Bersama KaSoGi Bantu Masyarakat Dengan Sumur Bor

November 28, 2020

Kunker ke Solor, Gubernur NTT : Kelor Salah Satu Pohon Ajaib

July 29, 2020

Bupati TTS : Olahraga Bisa Tekan Angka Penyebaran Covid-19

September 18, 2020

Follow us

Categories

  • Daerah
  • Ekbis
  • Fashion
  • Flotim
  • Headline
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Kupang
  • Lembata
  • Lifestyle
  • Nagekeo
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sains
  • Sikka
  • Sosok
  • Travel
  • TTS
  • Uncategorized
  • World
  • XtraSport

Recent Posts

  • Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata
  • Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali
  • Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian
  • Raja Adat di NTT Ultimatum Pemerintah Jangan Gegabah Lantik Orient
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman

Copyright 2018 - 2020 PT. Tulida Media Utama (BentaraNet). All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel

Copyright 2018 - 2020 PT. Tulida Media Utama (BentaraNet). All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In