Larantuka – Kurang lebih tiga bulan pihak Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan 1,5 ton BBM jenis solar di pelabuhan Laut Larantuka yang hendak dibawa ke Kabupaten Lembata.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika, saat dikonfirmasi, Sabtu, 02 Juli 2022 melalui Kasi Humas, Ipda Anwar Sanusi, membenarkan bahwa telah ditetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.
“Jadi perkembangan untuk kasus BBM itu sudah ditetapkan dua orang tersangka. Pelakunya dua orang itu berinisial H dan RU,” ujar Sanusi
Ia mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut merujuk pada Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang tertera dalam pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” jelas Sanusi.
“Pelaku tidak ditahan karena alasan kooperatif dan wajib melapor. Terakhir sudah sekitar lima orang diperiksa,” lanjutnya
Dijelaskan juga bahwa saat ini dalam proses pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan sambil menunggu surat penyitaan dari pengadilan.
“Jadi sekarang sudah dalam pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu surat sitaan dari pengadilan dan kita berkas baru dikirim ke kejaksaan. Nanti setelah dikirim ke Jaksa baru bagaimana petunjuk jaksa kita lengkapi,” tutup Sanusi.
Diketahui kasus penyitaan 1,5 Ton BBM jenis Solar tersebut terjadi pada 5 Mei 2022 yang hendak dibawa ke Kabupaten Lembata menggunakan kapal penangkap ikan. Diduga BBM tersebut milik oknum Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata. ***