NAGEKEO – Satreskrim Polres Nagekeo melalui divisi Perlindungan Perampuan dan Anak atau PPA Polres Nagekeo telah melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua pemuda RDB alias R (20) dan DDA alias D (20). Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan undang undang-undang Perlindungan Perampuan dan Anak, nomor 35 Tahun 2014, pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penajara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Nagekeo, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Leonardus Marpaung, mengatakan, dua terduga pelaku pelecehan anak umur 14 Tahun, Bunga (nama samaran) di Boanio, Aesesa, Nagekeo, akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bajawa. Kedua terduga pelaku masing masing masing RDB alias R (20) dan DDA alias D (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini berkas perkara sudah dikembalikan ke kejaksaan setelah penyidik penuhi petunjuk formil dan materil. Dan menunggu P21 dari Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan”jelas Dia.
Dikatannya, sejumlah pihak seperti para saksi, korban dan juga pelaku serta pihak terkait lainnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini guna melengkapi sejumlah persyaratan kelengkapan dokumen perkara.
“Diperkirakan P21 dalam seminggu ke depan dan jika sudah tahap 2, pelaku dan barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan”ungkap Marpaung.(***)