Larantuka – Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur saat ini sedang mendalami persoalan dugaan penyalahgunaan sebagian dana Covid-19 sebesar Rp 6 miliar yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
Sepekan mendatang, Kejari Larantuka akan memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan dan diperiksa secara intens.
“Minggu depan masih ada puluhan orang yang rencana akan dipanggil,” kata Kajari Larantuka, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Intel, Taufiq Tajuddin kepada wartawan, Jumat (11/03/2022).
Kajari Larantuka mengkonfirmasi akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik setelah melakukan pemeriksaan semua pihak .
“Terkait pemeriksaan BPBD dalam tingkat lid. Tim penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, nanti pada saat selesai semua pihak baru disimpulkan dulu, dibuatkan laporan hasil pemeriksaannya untuk dibeberkan ke publik,” kata Taufik.
Sementara saat dikonfirmasi terkait detail sejumlah penyalahgunaan, Kasi Intel Kejari Larantuka mengatakan akan disampaikan setelah laporan hasil penyelidikan.
“Saya belum tahu detailnya nanti disampaikan oleh penyidik pada saat laporan hasil penyelidikan perkara saya belum tau kapan agendanya itu,” ungkapnya.
Menelusuri lebih jauh modus hingga besarnya kerugian yang ditimbulkan instansi pemerintah ini, pihak kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Alfons Bethan.
Terkait hal ini, Bethan membenarkan kehadirannya di kejaksaan pada Jumat (18/02) untuk melengkapi sebagian dokumen yang dinilai kurang.
Kendati demikian, ketika ditanya wartawan, Alfons enggan merinci lebih jauh dokumen apa saja yang dimaksud.
Selain Kalak, Bendahara BPBD Flores Timur juga turut diperiksa pihak Kejari.
Sejumlah informasi yang dihimpun wartawan dari sumber terpercaya menyebutkan kuat dugaan modus yang digunakan salah satu oknum BPBD hingga tercium APH berupa penggelembungan nilai pada kwitansi konsumtif, ATK hingga penggandaan dokumen (Fotocopy).