Waiblama – Enam desa se-Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka yakni Desa Tuabao, Ilinmedo, Tanarawa, Pruda, Natarmage dan Werang menjalani verifikasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa) tahun 2021. Kegiatan verifikasi ini digelar di Aula Kantor Camat Waiblama, Selasa (3/11/2020).
RKP Desa merupakan program perencanaan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan darurat.
Selanjutnya, hasil dari RKP Desa dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2021.
Tujuan dari verifikasi RKP Desa ini adalah pertama, untuk mempersiapkan rancangan RKP Desa yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung (termasuk Daftar Usulan RKP Desa) sebagai standar kelayakan pelaksanaan penetapan RKP Desa.
Kedua, agar ada sinkronisasi atas hasil musyawarah desa yang sudah dilakukan sebelumnya dengan kebijakan supra desa dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Ketiga, memastikan ketersediaan dana di pos pendapatan desa dapat dijabarkan secara efektif ke dalam belanja desa baik di bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
Verifikasi RKP Desa ini dilakukan oleh Tim Asistensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka yang diwakili Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Martinus Mustari Ipir dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kabupaten Sikka, Yohanes Mang Wara, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Waiblama, Silvester Moan Nurak, Tenaga Ahli Teknik Infrastruktur, Floiranus Kedo, Pendamping Lokal Desa, Yohanes Bura selaku Tim Asistensi RKP Desa Kecamatan Waiblama.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Waiblama bersama staf, para Kepala Desa, Ketua BPD dan Tim Penyusun RKP Desa.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Sikka, Martinus Mustari Ipir, mengatakan, penyusunan dokumen RKP Desa tahun 2021 didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Mustari menjelaskan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 menurut Permendes Nomor 13 tahun 2020 diarahkan pada tiga hal utama yakni, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pempimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
“Prioritas penggunaan Dana Desa yang berikutnya adalah Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan desa, meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan desa, pengembangan teknologi komunikasi dan informasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting dan pengembangan Desa inklusif,” jelas Mustari.
Dan yang berikutnya, kata Mustari, diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru antara lain Desa Aman COVID-19, Transformasi Relawan Desa Lawan COVID-19 menjadi Relawan Desa Aman COVID-19.
Dia menambahkan, penyusunan perencanaan pembangunan desa harus disinkronkan dengan perencanaan pembangunan kabupaten dalam hal ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sehingga ada sinergitas pembangunan antara desa dan kabupaten.
Camat Waiblama, Antonius Jabo Liwu, menyampaikan terima kasih kepada tim yang telah melakukan asistensi dan verifikasi terhadap dokumen RKP Desa.
Dia berharap agar pemerintah desa segera menyelasaikan dokumen RKP Desa sesuai hasil verifikasi. Jabo Liwu meminta agar semua pihak baik pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tim penyusun, BPD dan tenaga pendamping professional saling berkoordinasi agar semua proses dapat berjalan sesuai target.
Terus Lakukan Pendampingan
Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Waiblama, Silvester Moan Nurak, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap desa berkaitan dengan semua proses, baik perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang saat ini berlangsung di desa.
Dijelaskannya, pola pendampingan dilakukan melalui fasilitasi langsung di desa maupun secara terpusat.
Terkait penyusunan dokumen RKP Desa, menurut Silvester, akan dilakukan proses pendampingan sesuai jadwal dari Rencana Kerja Tindak lanjut (RKTL) yang sudah dibuat bersama.
Menurut Silvester, Tenaga Pendamping Prosefional segera memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa termasuk Daftar usulan RKP Desa sesuai Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa.