Lewoleba – Sejumlah warga di Bluwa, Kelurahan Lewoleba Barat, Kabupaten Lembata memblokir pintu masuk gudang Himalaya dengan batu dan palang kayu pada Kamis (27/8/2020) malam sekira Pukul 20.00 Wita.
Warga terpaksa melakukan aksi ini karena pemilik Gudang Himalaya, Christoforus Tanur dianggap melanggar sejumlah perjanjian yang telah disepakati pada Senin (10/8) lalu.
Salah satu perjanjian yang dilanggar yakni masih adanya sejumlah aktifitas proyek dan keluar masuknya mobil besar di gudang yang berada di pemukiman warga tersebut.
Mereka menilai, aktifitas proyek dan keluar masuknya kendaraan besar di dalam bangunan yang tidak memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Yulianus Bura, salah satu warga yang ikut dalam aksi pemblokiran akses jalan ke pintu masuk gudang Himalaya, mengatakan, warga meminta agar semua aktifitas proyek dan keluar masuknya kendaraan di dalam gudang ini dihentikan hingga pemilik memperoleh dokumen IMB.
“Tuntutan kami jelas dihentikan dulu semua aktifitas di dalam sini sampai ada dokumen IMB. Dokumen IMB juga harus jelas peruntukannya untuk apa? Ini pemukiman warga, tidak bisa seenaknya kita,” kata Yulianus.
Sebelumnya, pada Senin (10/8) lalu, warga sempat melakukan pertemuan dengan pemilik gudang Himalaya. Beberap hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut yakni :
- Pemilik bangunan bersedia mengurus surat-surat berkaitan dengan izin mendirikan bangunan dalam waktu yang yang secepatnya.
- Pemilik bangunan bersedia merabat jalan yang sudah ditentukan sepanjang kurang lebih 100 meter sebagai solusi dari dampak yang dirasakan masyarakat.
- Pemilik bangunan bersedia memindahkan semua aktifitas fibro roller ke tempat lain. Aktifitas dalam area bangunan dihentikan.
Pantauan BentaraNet, di dalam gudang tersebut masih terlihat tumpukan material campuran tanah putih dan batu yang menggunung di dalam gudang.
Pemilik gudang Himalaya, Christoforus Tanur saat dihubungi BentaraNet, mengatakan, selama ini sejak adanya pertemuan dengan warga, sudah tidak ada lagi aktifitas proyek di dalam gudang tersebut. “Tidak ada kegiatan, hanya parkir (kendaraan) saja,” kata Christoforus.
Dia menerangkan, tumpukan material di dalam gudang tersebut didatangkan untuk keperluan rabat jalan di depan gudang sepanjang 100 meter, berdasarkan hasil kesepakatan warga dengan pihak Himalaya.
“Itu untuk rabat hanya kan saya belum tahu rabatnya dari mana ke mana,” tandasnya.
Bangunan gudang Himalaya yang berada di pemukiman warga di Bluwa hingga saat ini tidak memiliki IMB dan peruntukanya yang jelas. Pembangunan gudang ini pun disinyalir melanggar Perda RTRW Kabupaten Lembata karena berada di pemukiman warga.
Keluar masuknya kendaranan besar menyebabkan polusi yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah yang sering melintas di kawasan ini. Tidak hanya itu, aktifitas proyek di dalam gudang ini sebelumnya telah menyebabkan satu rumah warga di dekat gudang ini retak.
Sementara itu di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 28 tahun 2002 yang mengatur tentang IMB, UU Nomor 32 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, mengisyaratkan, bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup, wajib mengurus Ijin Lingkungan sebagai syarat mutlak mendapatkan Ijin Usaha.
Terkait hal ini, Christoforus menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengurusan Izin Lingkungan dan IMB. “Kami sedang urus itu,” jelasnya. Christoforus juga menyatakan siap berdialog kembali dengan warga untuk mencari solusi terkait masalah ini. (*/red)