Tuesday, March 2, 2021
Bentara
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • All
    • Flotim
    • Lembata
    • Nagekeo
    • Sikka
    • TTS

    Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata

    Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

    Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian

    Bagi Sembako, John Batafor Beri Makna Valentine Ditengah Pandemi Covid-19

    Delfina Sulap Handuk Bekas Jadi Pot Bunga Bernilai Jual

    Soal Laporan Dugaan Korupsi, Kajari Lembata : Saya Tahu Sendiri, Hadakewa Desa Contoh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • All
    • Flotim
    • Lembata
    • Nagekeo
    • Sikka
    • TTS

    Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata

    Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

    Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian

    Bagi Sembako, John Batafor Beri Makna Valentine Ditengah Pandemi Covid-19

    Delfina Sulap Handuk Bekas Jadi Pot Bunga Bernilai Jual

    Soal Laporan Dugaan Korupsi, Kajari Lembata : Saya Tahu Sendiri, Hadakewa Desa Contoh

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kapitalisasi & Privatisasi TNK Adalah Bentuk Pemusnahan Terhadap Habitat Komodo

by BentaraNet
November 27, 2020
in Nasional
0

Aksi unjuk rasa Alansi Peduli NTT di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia / Foto : Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penetapan Labuhan Bajo oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai destinasi super prioritas dengan bertumpu pada bisnis pariwisata dalam Kawasan Taman Nasional telah menarik banyak investor untuk menamkan modalnya dalam bisnis pariwisata di kawasan ini.

Kawasan Taman Nasional Komodo telah lama diincar oleh para investor besar, kooporasi nasional maupun trans-nasional. Upaya-upaya
oknum-oknum tertentu untuk menguasai Kawasan Taman Nasional Komodo telah lama dijalankan.

Dengan jargon percepatan pembangunan dan investasi, Kawasan Taman nasional Komodo yang harusnya menjadi wilayah konservasi bagi satwa purba Varanus Komodoensis, menjadi lahan penanaman modal.

Upaya untuk mengkapitalisasi dan memprivatisasi wilayah taman nasional Komodo telah dimulai pada kurun waktu 2003-2011. Pengelolanya adalah PT Putri Naga Komodo (PNK) yang beroperasi atas
izin Kemenhut bernomor 195/Menhut II/2004.

READ ALSO

Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata

Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

PT PNK ini merupakan joint-venture antara PT Jayatsa Putrindo dan The Nature Conservancy. PNK bubar tanpa pertanggungjawaban yang jelas pada tahun 2011.

Pada tahun 2010 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Kedua produk regulasi ini menawarkan model investasi baru bagi pihak swasta melalui Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). Untuk konteks Taman Nasional Komodo, segera setelah dua aturan ini diterbitkan pada tahun 2010, tercatat ada tujuh perusahaan yang mengajukan IPPA.

Ada dua dari tujuh perusahaan tersebut mendapatkan izin yaitu PT Komodo Wildlife Ecotourism dengan SK Kemenhut Nomor
796/Menhut/II/2013, tanggal 9 September 2013 (Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo) dan PT Segara Komodo Lestari dengan SK Kemenhut Nomor 5.557/Menhut/II/2013 tanggal 9 September 2013 (Loh Buaya di Pulau Rinca).

Kedua perusahaan ini adalah milik David Makes yang juga adalah ketua Percepatan Pembangunan Kawasan Taman Nasional Komodo.

Pada tahun 2014 PT Komodo Wildlife Ecotourism mendapatkan IUPSWA di pulau Komodo dan Pulau Padar pada bulan September 2014 atas lahan seluas 426,07 Ha yang terdiri atas 274,13 Ha di Pulau Padar (19,6 % dari luas pulau padar), 151,94 Ha di Pulau Komodo (0,5 % dari luas pulau Komodo).

Sarana dan prasarana yang dapat dibangun seluas 42,6 Ha pada tahun 2015.

PT Segara Komodo Lestari mendapat IUPSWA di Pulau Rinca seluas 22,1 Ha (0,1% dari luas Pulau Rinca) dan ijin untuk membangun sarana dan prasarana maksimal 10% dari luas ijin yang diberikan yaitu 2,21 Ha.

Selain dua perusahan ini, ada juga PT Synergi Niagatama yang juga mendapatkan izin usaha dalam Kawasan Taman Nasional Komodo dan PT Flobamora yang sedang mengurus perizinan untuk dapat berinvestasi di Kawasan Taman Nasional Komodo.

Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) oleh Menteri Lingkungan dan Kehutanan mengabaikan prinsip-prisip konservasi yang teruang dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan Direktur Jendral perlindungan Hutan dan Konservasi alam Nomor SK.21/IV-SET/2012, yang menyebut Zona Inti Kawasan Taman Nasional Komodo harus dilindungi dari segala bentuk investasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terkesan menutup-nutupi informasi perihal
izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahan tersebut, pemetaan lahan yang dikelola oleh perusahaan itu, berapa besar total keseluruhan luas tanah yang diberikan pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, KLHK menutup-nutupi pengkavlingan tanah yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan tersebut. Aliansi Peduli NTT juga menduga adanya praktik “mafia perizinan” yang dilakukan oleh menteri dan jajarannya di KLHK. Ada indikasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mengutak-atik peraturan untuk melegitimasi invasi investasi yang dilakukan di Taman Nasional Komodo.

Sebagai contoh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Permen LHK Nomor p.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, sebagai revisi atas Permen LHK Nomor p.48/Menhut-II/2010, tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Berbagai kelompok pro-konservasi dan komunitas juga menolak invasi perusahaan ke dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Alasan utamanya adalah perusahaan tersebut mengganggu habitat alami komodo yang khusus serta eksistensi penduduk Pulau Komodo.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar menghentikan sementara pembangunan sarana dan prasarana bisnis
oleh kedua perusahaan ini tanpa mencabut IPPA.

Penolakan tersebut kian menguat takala demi kepentingan investasi di Kawasan Taman Nasional Komodo, masyarakat lokal di Kawasan Taman Nasional Komodo yang telah lama bermukim di Kawasan Taman Nasional Komodo yang memiliki sejarah, kulutur dan budaya, hak atas tanah dan ruang hidup, di Kawasan TNK nyaris dipindahkan atau direlokasi.

Rencana Relokasi warga Desa Komodo di Pulau Komodo, kurang lebih 2.000 jiwa atau sekitar 500 KK, sebagai bagian dari Program Pulau Komodo sebagai Kawasan Wisata Safari Super-exklusive (Sepertinya hal ini tertunda, namun Aliasi Peduli NTT memprediksi akan ada hal-hal yang dilakukan untuk menggusur warga Desa Komodo secara halus agar meninggalkan Pulau Komodo).

Selain hal ini, pada tahun 2020, ada rencana Pembangunan Kota Baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Golo Mori, sebelah timur Taman Nasional Komodo. Diduga, demi kelancaran investasi modal di Kawasan Taman Nasional Komodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memproses alih fungsi dua pulau yaitu Pulau Muang dan Pulau Bero untuk keluar dari Kawasan Taman Nasional Komodo.

Banyak tindakan dan kebijakan KLHK yang cendrung mementingkan investasi dibanding
konservasi. Berkaitan dengan hal ini, rencana pembangunan sarana dan prasarana “geopark” di Loh Liang, Pulau Rinca dengan anggaran sekitar Rp 69,19 milliar rupiah terdiri atas gedung-gedung dan konstruksi beton yang dinilai tak selaras dengan prinsip konservasi.

Ada juga pengeboran sumur dalam yang berpotensi merebut sumber air satwa dan merusak vegetasi bentang alam asli Pulau Rinca. Pulau Rinca yang juga menjadi bagian dari Taman Nasional Komodo akan diarahkan sebagai destinasi wisata massif.

Pemerintah bakal membangun sejumlah fasilitas di lokasi ini seperti elevated deck, pusat informasi hingga kafetaria. Sedangkan di Pulau Komodo sebagai bagian dari Taman Nasional akan dipoles menjadi detinasi super-premium berkonsep terbatas.

Wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo kelak akan dipatok tarif sebesar US $ 1.000. Kunjungan pun harus menggunakan kartu keanggotaan. Dikemudian hari, apakah kita dapat berkunjung ke pulau Komodo dengan tarif seperti ini?

Oleh Karena itu, 13 organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli NTT, Pada Hari kamis, 26 November 2020 melakukan Aksi Demostrasi di Depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memberikan tuntutan antara lain :

  1. Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan di Labuhan Bajo.
  2. Cabut Izin Investasi yang telah diberikan kepada PT Segara Komodo Lestari, PT Synergindo Niagatama dan PT Komodo Wildlife Ecotourism.
  3. Tolak Pemberian Izin Investasi kepada PT Flobamora di Taman Nasional Komodo.
  4. Copot Ibu Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan.
  5. Copot Bapak Wiratno dari jabatannya sebagai Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi di
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  6. Buka akses untuk masyarakat lokal di Kawasan Taman Nasional Komodo agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.
  7. Hentikan semua cara-cara penggusuran secara halus kepada masyarakat lokal di Kawasan
    Taman Nasional Komodo.

Ketua Perhimpunan Satu Darah (Persada) NTT, Yohanes Gore, mengatakan, mengkapitalisasi dan memprivatisasi Taman Nasional Komodo adalah bentuk pemusnahan terhadap habitat komodo itu sendiri. “Komodo butuh alam yang asli bukan butuh saham. Stop eksploitasi Taman Nasional Komodo,” kata Yohanes. (Red)

Related Posts

Nasional

Kemendikbud Seleksi Online I Juta Formasi Guru PPPK Bagi Guru Honorer dan Lulusan PPG

November 24, 2020
Nasional

Masih Ada Kontradiksi Antara Kesadaran Menulis Orang Muda di Era Digital

November 17, 2020
Nasional

Diskusi Terbuka Bedah Peran dan Tantangan AMA Jakarta di Era Milenial

October 31, 2020
Nasional

Kurangi Pengangguran, Rumah Visi Indonesia Dorong Pemuda Jadi Entrepreneur

October 27, 2020
Nasional

Terpilih Jadi Ketua Umum AMA Jakarta, Rivan Maran Ajak Semua Anggota “Bergandeng Tangan”

September 8, 2020
Ekbis

Waspada! Berikut Daftar 105 Pinjaman Online Ilegal Terbaru

July 20, 2020
Next Post

Bangun Sumur Air, Gregorius Alexandro Wara Bantu Warga Atasi Krisis Air Bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Deval Leonardo, Penyanyi Hip-Hop Lembata Foundation Meninggal Dunia

August 31, 2020

Sekitar 21.000 Warga Ile Ape Dievakuasi ke Lewoleba, Sebagian Mengungsi di Rumah Keluarga

November 29, 2020

Breaking News : KM El Hasan Tenggelam di Pelabuhan Laut Lewoleba

August 26, 2020
Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

October 21, 2020

Asik “Wik-Wik” Dengan Pria Lain, Guru SD di Nagekeo Digerebek Suami

November 12, 2020

EDITOR'S PICK

Mungkinkah ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kolam & Jeti Apung Awololong?

December 21, 2020
Kabupaten TTS Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Kabupaten TTS Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

September 17, 2020
Pater Heinrich Bollen SVD Meninggal Dunia, Warga Maumere Berduka

Pater Heinrich Bollen SVD Meninggal Dunia, Warga Maumere Berduka

December 22, 2020

Enam Desa Di Sikka Jalani Verifikasi RKP Desa Tahun 2021

November 5, 2020

Follow us

Categories

  • Daerah
  • Ekbis
  • Fashion
  • Flotim
  • Headline
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Kupang
  • Lembata
  • Lifestyle
  • Nagekeo
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sains
  • Sikka
  • Sosok
  • Travel
  • TTS
  • Uncategorized
  • World
  • XtraSport

Recent Posts

  • Nasdem Lembata Gulirkan Wacana Bendung Irigasi Raksasa untuk Lembata
  • Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali
  • Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian
  • Raja Adat di NTT Ultimatum Pemerintah Jangan Gegabah Lantik Orient
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman

Copyright 2018 - 2020 PT. Tulida Media Utama (BentaraNet). All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel

Copyright 2018 - 2020 PT. Tulida Media Utama (BentaraNet). All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In