Sandosi – Bagi keluarga korban, peristiwa pembunuhan di Kebun Wulenwata, Desa Baobage, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur pada tanggal 5 Maret yang lalu, menyisahkan luka mendalam.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Matheus Mamu Sare, SH, mengatakan, peristiwa tersebut merupakan peristiwa pembunuhan dan bukan perang tanding yang kemudian menyeret saksi mahkota Markus Suban Kian yang selamat dalam peristiwa pembunuhan tersebut sebagai terdakwa.
Kuasa hukum keluarga yang menangani kasus tersebut menduga bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah direncanakan karena pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020, Markus Suban Kian dkk, pergi ke kebun yang berada di Wulenwata, Desa Baubage bertujuan untuk berkebun dan tidak ada maksud lain.
“Pada ruangan ini perlu saya sampaikan di Wulenwata saat itu tidak ada konflik horisontal. Yang ada adalah dugaan kuat adanya oknum-oknum yang telah merencanakan pembunuhan terhadap almahrum,” Kata Matheus kepada media di Desa Sandosi, Rabu (23/9/2020).
Matheus menduga masih ada pelaku lain dalam peristiwa pembunuhan tersebut apabila kasus tersebut ditangani secara profesional dari pihak penyidik Polres Flores Timur (Flotim).
“Pada ruangan ini perlu saya sampaikan, perkara ini apabila teman-teman penyidik sejak awal profesional, setelah menerima laporan dari Markus Suban Kian yang selamat dari peristiwa pembunuhan dan melapor sebagai korban, kemudian melakukan pendalaman, maka pasti dugaan pelaku-pelaku lain sudah ditangkap dan bukan hanya delapan orang,” jelasnya.
Matheus juga menduga bahwa ada oknum politisi yang bermain dalam penanganan perkara peristiwa pembunuhan tersebut.
“Dugaan saya kuat, ada pesan-pesan oknum elit politik, sehingga Bapa Markus Suban Kian dipaksakan sebagai terdakwa dan sekarang proses pidana,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) melalui Humas Polres Flotim, Ipda Petrus Mendara Sogen, ketika dikonfirmasi, Jumad (25/9/2020), mengatakan, kepolisian mengakui kasus tersebut murni pembunuhan dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perang tanding itu di luar. Kalau di kepolisian sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu kasus pembunuhan. Dan kasus tersebut sedang sidang di pengadilan karena berkas perkara serta barang bukti semua sudah diserahkan ke JPU. Jadi tanggungjawab kita secara hukum sudah selesai dari penyidik,” katanya.