Larantuka – Terdakwa SPB (53) kasus pemerkosaan terhadap korban difable MPB (36), warga Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, penasehat hukum dari LBH Surya NTT yang ditunjuk hakim PN Larantuka untuk mendampingi terdakwa, Antonius Sadi Hewen, SH pada Selasa (26/1/2021), mengatakan, sidang perdana terdakwa melanggar pasal 286 Jo. pasal 64 KUHP, dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara.
“Karena hukuman diancam di atas 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara demi membela hak-haknya sesuai dalam pasal 56 ayat (1)KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Dedy Hewen ini.
Diungkapkannya, agenda sidang pekan depan adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tuntutan dari JPU, selaku penasehat hukum, terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan dari JPU dalam pledoi atau pembelaan.
“Hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Benedikta Dasilva yang mewakili keluarga korban sangat menyesali peristiwa yang dilakukan SPB. Karena SPB selain sebagai bapak suku, juga sebagai bapak dalam dalam rumah keluarga besar mereka.
“Ayah kandung korban sudah tidak ada. Sehingga korban tinggal bersama terdakwa SPB. Untuk itu, proses hukum harus terus ditindaklanjuti agar ada efek jera kepada pelaku juga orang lain,” kata Benedikta di area PN Larantuka, Selasa (26/01).
Diketahui, korban MPB memiliki keterbelakangan mental dan mengalami kejadian ini sejak awal September 2017 silam dan terbongkar setelah tetangga korban membuntuti terdakwa dan menemukan terdakwa keluar dari jendela kamar milik korban pada 17 September 2020.
Pengakuan terdakwa, ia telah menyetubuhi MPB sebanyak empat kali. Kejadian awal terjadi di kebun dan tiga kali di rumah milik korban, yang pada akhirnya terbongkar setelah dipergoki tetangga korban.