Lewoleba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata pada (27/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negari Lembata mengatakan bahwa, dalam proses penyidikan, ada yang dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Berdasarkan hasil Audit yang dilakukan oleh Auditor Independen, kerugian negara mencapai Rp700.595.100,00.
“Untuk itu penyidik menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku pengguna anggaran dan HAM selaku penyedia yang pada saat ini sedang menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makasar,” ungkap Azrijal.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni MF dan PB dititipkan di Rutan Kelas III Polres Lembata.
Sedangkan HAM tidak dapat ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makasar dari kasus yang berbeda.
Penetapan ini dilakukan setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan empat saksi sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WITA.
Azrijal menambahkan bahwa kasus ini masih berjalan sehingga ada kemungkinan berkembangan.
“Pada prinsipnya, penyidikan ini masih bisa berkembang. Jangankan proses penyidikan, fakta persidangan pun masih bisa berkembang,” tegasnya.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada POT dan EM selaku Pengguna Anggaran. Namun Azrijal menerangkan bahwa pertangungjawaban pidana hanya bisa diminta berdasarkan alat bukti yang ada.
Ketika ditanya bentara.net mengenai pemindahan program antar OPD, Azrijal hanya menjawab bahwa pemindahan program antar OPD sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Mungkin nanti dalam proses persidangan akan terbuka. Apa itu beda dan apa bagaimananya,” tutup Azrijal. ***