• About
  • Contact
  • Advertise
  • Careers
Tuesday, September 19, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Kejari Flotim, Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Terancam Dihukum Seumur Hidup

by Teddy Kelen
in Flotim
0

Kasi Intel, Taufik Tadjuddin dan Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur terkait Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020/ foto : Bentara.Net (Teddy Kelen)

0
SHARES
442
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Larantuka – Pasca pemeriksaan saksi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020, pelaku terancam dihukum seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan dan Kasi Intel, Taufik Tadjuddin saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 31 Mei 2022

Cornelis selaku ketua tim penanganan perkara tersebut mengatakan, pihaknya perlu melakukan ekspose perkara untuk memastikan pasal mana dalam Undang-undang Tipikor yang dikenakan ke pelaku.

“Ini berkaitan dengan keuangan negara atau daerah, khususnya di dana Covid-19 maka digunakan pasal 2 ayat 1 dan 2 juga pasal 3 Undang-undang Tipikor. Maka kami mesti melakukan ekspose sehingga pasal mana yang tepat dikenakan ke para pihak nanti,” jelasnya.

Oematan, undang-undang tipikor tentunya tidak lazim bagi masyarakat akan ancaman hukum.

“Kalau undang-undang tipikor ini ketika dia diundangkan dianggap semua masyarakat tahu. Kalau berbicara undang-undang, pasal 2 ancaman paling tinggi hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 4 tahun, sedangkan pasal 3 minimalnya 1 tahun,” tegas Oematan.

Selain itu dijelaskan bahwa penanganan kasus sejak tanggal 11 Februari 2022 telah sampai ke tahapan penyidikan dan sebanyak 120 saksi yang diperiksa dan 177 dokumen yang disita.

“Pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 saat ini sudah sampai tahapan penyidikan. Penyidikan dimulai sejak 11 Februari 2022, dalam proses kurang lebih 3 bulan ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 120 orang juga ada 170 dokumen yang kami sita,” jelasnya.

Diketahui 120 saksi tersebut terdiri dari pihak ketiga atau penyedia tempat pembelian barang habis pakai berjumlah 54 saksi, penerima uang lelah dan honor satuan gugus tugas berjumlah 51 saksi dan selanjutnya dari pihak dinas, dalam hal ini BPBD, Keuangan berjumlah 15 saksi. ***

Tags: BPBD Flores TimurHukuman Seumur HidupKasi IntelKasi PidsusKejari Flores TimurKorupsi Dana Covid-19Terancam
Next Post

Jelang Sebulan Polisi Tangkap Polisi, 1,5 Ton BBM Diamankan, Pelaku Belum Ditahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga Diminta Tetap Waspada Meski Gunung Api Ile Lewotolok Turun Level

Warga Diminta Tetap Waspada Meski Gunung Api Ile Lewotolok Turun Level

9 months ago

Rapat Banggar Bersifat Tertutup, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Lembata

1 year ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Contact
  • Advertise
  • Careers

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In