Lewoleba – Pengadilan Negeri Lembata akhirnya memenangkan salah satu warga Balauring, Udin Abdulah dalam perkara gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Lembata pada (20/10) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara Muda Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H & Associates, setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Lembata pada Jumat (02/12/2022).
Putusan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbt ini, menyatakan bahwa MU (40) sebagai tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan tergugat membayar sisa hutang kepada Penggugat.
“Putusan ini membuktikan bahwa tergugat benar-benar telah melakukan tindakan wanprestasi sehingga layak untuk dihukum sesuai Amar Putusan,” ungkap Ama Raya.
Perjuangan Udin yang sudah berjalan selama lima tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Awal mula peristiwa terjadi karena Udin ingin membeli mobil truk untuk berusaha.
Udin dan MU merupakan kawan baik sehingga Udin memberikan uang sejumlah 135 juta kepada MU untuk mencarikan sebuah mobil truk. Uang ini diberikan dalam tiga tahap.
“Namun selang waktu berjalan, mobil truk tidak datang sesuai waktu yang dijanjikan. Udin terus meminta kejelasan namun tidak membuahkan hasil,” jelas Ama.
Sejak tahun 2017, Udin berupaya meminta agar uangnya segera dikembalikan. Namun MU tidak mengembalikan. Udin beberapa kali keluar masuk SPKT Polres Lembata namun sampai dengan bulan September 2022, MU tetap tidak melaksanakan kewajibannya.
Pada bulan September 2022, Udin mendatangi kantor kami dan kami menyarankan untuk segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Lembata dengan Perkara No 2/Pdt. Gs/PN.
Vinsensius Nuel Nila S.H dari Kantor Advokat Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.,M.H & Associates mengatakan bahwa ia ikut bersyukur karena kliennya mendapatkan kembali haknya.
“Udin telah memperoleh keadilan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lembata atas perkara yang digugatnya,” ungkap Vinsensius.
Lanjutnya, pihaknya sampai saat ini masih menunggu apakah pihak MU sebagai tergugat masih melakukan perlawanan ataukah melaksanakan amar putusan a quo atau putusan yang menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
“Kita sebagai kuasa hukum penggugat siap menghadapi jika ada upaya perlawanan balik,” kata Vinsensius.
Namun Vinsensius menyarankan agar sebaiknya tergugat MU melaksanakan isi putusan. Apalagi tergugat merupakan aparat penegak hukum.