Lewoleba, Bentara.net. Ketua DPRD Lembata Petrus Gero menegaskan tidak ada aliran gelap dana penanganan Covid 19 ke sejumlah anggota DPRD Lembata. Penegasan ini disampaikannya menyusul maraknya perguncingan publik Lembata soal dugaan adanya aliran dana penanganan pandemic Virus Corona 2019 ke sejumlah anggota legislatif di Kabupaten Lembata.
“Sebagai ketua DPRD Lembata, saya menyatakan tidak ada aliran dana covid 19 ke DPRD (Lembata, red). Yang ada itu adalah honor tim kerja. Honor tim kerja itu berdasarkan surat keputusan kepala daerah terkait dengan tim kerja Satgas Covid 19, “ tegas Petrus Gero kepada wartawan pada Sabtu 1 Juli 2023.
Ihwal surat keputusan yang menjadi landasan pembayaran honor tim kerja, politisi Golkar Kabupaten Lembata ini mengharapkan publik Lembata harus tahu bahwa hal ini sesuai kewenangan lain Kepala daerah dalam hal ini bupati menurutnya merupakan kuasa pengelola anggaran di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 maka dalam situasi darurat dan kebutuhan mendesak kepala daerah dapat mengubah peraturan bupati (perbup) penjabaran untuk mengatasi situasi darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud
“Kita mesti tahu bahwa kepala daerah itu memiliki kewenangan lain sebagai kuasa pengelolah anggaran. Karena itu dalam situasi tertentu berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 yaitu ada keadaan darurat dan juga kebutuhan mendesak. Itu mereka (keoala daerah, red) dapat melakukan perubahan Perbup penjabaran. Rujukannya ada pada Permendagri Nomor 70 tahun 2010.”
Piter juga menegaskan, honor tim kerja covid 19 tidak hanya diterima oleh anggota DPRD Lembata. Sejumlah pihak lain, menurut Petrus Gero, juga menerima honor covid 19 seperti forkopimda.
“Dan itu melibatkan seluruh forkopimda. Tidak saja kepada DPRD. Tidak. Mulai dari kepala daerah, ada kejari, kapolres, dandim, ada pengadilan negeri dan seluruh unsur tim pendukung lainnya.” Tegas Petrus.
Dia minta publik Lembata menghentikan polemik dana Covid-19 karena bagi dia semua anggaran yang ada di negara ini harus punya dasar hukum sebelum direalisasikan.
“Tanpa dasar hukum itu yang bisa memenuhi unsur pidana,” tandasnya.
Petrus enggan menyebut nominal honor Covid-19 yang diterimanya dan juga berapa kali dia menerimanya. Akan tetap dia sendiri berani mempertanggung jawabkan dana tersebut. ***