SoE – Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Kepala Desa Oelet untuk segera membayar upah Operator Desa tahun 2019 yang sampai saat ini belum menerima sepeser pun dari hasil kerja kerasnya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Lusianus Tusalakh, Rabu (29/7/2020) di kantor DPRD Kabupaten TTS.
Tusalakh mengatakan, Kepala Desa Oelet, M Nurdin Tapoin harus bertanggungjawab atas SK yang dikeluarkannya.
Menurutnya, Operator Desa Oelet tahun 2019, Iva Nurhikam Taek bekerja atas dasar perjanjian kerja sama berupa SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Oelet. Untuk itu, Kepala Desa Oelet harus bertanggung jawab atas kebijakannya.
Ia mengatakan, Kepala Desa Oelet tidak bisa beralasan operator tidak kerja lalu tidak membayarkan upah. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan pembuktian.
“Tanpa dasar hukum itu lain cerita. Tapi kalau kepala desa tidak bayar upah dengan alasan tidak masuk kerja, itu bisa dibuktikan dengan daftar hadir dan hasil kerja operator. Kalau misalnya operator kerja dan dia punya bukti, maka wajib dibayarkan,” tegas Tusalakh.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Oelet tidak membayarkan upah operator Desa Oelet tahun 2019 dengan alasan operator tersebut tidak bekerja sehingga Kepala Desa Oelet mengalihkan tugas operator desa ke bendahara.
Menanggapi hal itu, Tusalakh mengatakan, kepala desa tidak bisa secara sepihak dan diam-diam mengalihkan tugas operator tanpa pemberitahuan kepada pihak pertama.
“Pihak pertama punya hak untuk menagih upah kepada kepala desa karena tidak ada pemberhentian. Tapi kalau ada pemberitahuan bahwa anda diberhentikan itu beda cerita,” ujar Tusalakh.
“Jadi selama tidak ada SK pemberhentian dia tetap punya hak menerima upah selama misalnya perjanjian kerja satu tahun, terlepas dari kinerjanya, itu resiko yang harus diterima kepala desa,” tambahnya.
Tusalakh menjelaskan, jika upah operator Desa tahun 2019 belum dibayarkan, maka dana itu akan disilpakan. Namun jika dalam SPJ Dana Desa tahun 2019 Desa Oelet tahun 2019 itu 100 persen, maka perlu ditelusuri siapa yang menerima upah operator desa tahun 2019 karena sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima haknya.
“Harus ditelusuri kalau SPJ tahun 2019 sudah seratus persen. Karena dugaannya ada permainan keuangan,” tutup Tusalakh.