Lewoleba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata telah mengusulkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dalam proses pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.
Usulan perubahan Dapil ini dilakukan dilakukan dalam dua rancangan yakni, pertama, mengikuti Dapil pada Pemilu 2019, kedua, rancangan tiga Dapil.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Lembata Barnabas Marak, saat Konferensi Pers di kantor KPU Lembata, Lewoleba, Kamis (24/11/2022).
Menariknya, jika rancangan tiga Dapil ini diakomodir, maka peta arena pertarungan calon anggota legislatif di Kabupaten Lembata akan berubah secara signifikan.
Dapil 1 dari sebelumnya hanya Kecamatan Nubatukan, berubah menjadi gabungan Kecamatan Nubatukan dan Nagawutung dengan kuota 9 kursi.
Dapil 2 dari sebelumnya meliputi Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan berubah menjadi gabungan lima kecamatan yakni Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan dan tambahan dua kecamatan dari Dapil 4 sebelumnya yakni Kecamatan Atadei dan Wulandoni dengan kuota 9 kursi.
Sementara itu, Dapil 3 tidak berubah yakni Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, namun kuota kursi di Dapil ini dari sebelumnya 8 kursi berkurang menjadi 7 kursi.
Dua rancangan ini masih dalam proses usulan, selanjutnya akan melalui tahap uji publik yang dilaksanakan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Barnabas menjelaskan publik dapat memberikan tanggapan atas rancangan ini ke KPU Lembata paling lambat sampai tanggal 29 November 2022.
“Nanti tanggapan ini akan kita bawa juga pada saat tanggal 7 Desember. Supaya kita bicara bagaimana arena pertarungan Partai Politik ini untuk merebut 25 kursi,” kata Barnabas.
Dia menjelaskan penataan Dapil ini dilakukan setiap lima tahun sekali, dimana KPU di daerah diwajibkan melahirkan dua rancangan yang nanti akan melalui tahap uji publik.
“Sekarang ini seluruh KPU di Republik Indonesia melakukan penataan Dapil. Penataan Dapil ini dilakukan setiap lima tahun sekali. Maka rancangan yang ada ini bukan rancangan final, yang nanti pada uji publik kita akan bicarakan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lembata Elias Keluli Making menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 2 Ayat 1, terdapat tujuh prinsip penataan Dapil.
Tujuh prinsip tersebut yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.
“Jadi tujuh prinsip ini diperhatikan oleh KPU dalam penataan Dapil. Ini menjadi bagian dari tahapan yang tidak bisa dilepas dari tahapan Pemilu tahun 2024,” ujar Elias.