Larantuka – Empat karyawan PT. BPR Bina Usaha Dana (BUD) Larantuka diadukan Elisabeth Lilis Keraf ke Polres Flores Timur yang diterima bagian SIUM, Rabu 11 Mei 2022.
Keempat karyawan tersebut yakni AM, CL, LF dan RL diadukan lantaran diduga kuat terlibat dalam mentransmisikan berita hoax media online melalui medsos pada 20 Februari 2021 silam.
Menurut Elisabeth Keraf saat ditemui usai menyerahkan surat aduan mengatakan akibat perbuatan ke empat (4) oknum tersebut menyebabkan keluarga dan juga dirinya merasa sangat malu.
“Ke empat orang tersebut ikut menyebarkan berita hoax melalui media sosial, itu sangat memalukan buat saya dan keluarga,” ucap Lilis Keraf.
Sementara Kuasa Hukum PT. BPR BUD Larantuka, Ipi Daton, ketika dikonfirmasi Bentara.Net terkait pengaduan Elisabeth Keraf, mengatakan dirinya belum mengetahuinya.
“Ade (wartawan,red) saya belum tahu,” jawabnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Elisabeth Ede Keraf juga pernah melaporkan kuasa hukumnya PT BPR BUD Larantuka atas kasus pencemaran nama baik. Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap P19 di Kejaksaan Negeri Flores Timur. ***