LEMBATA – Meiya Chtalin Witak (13) korban siraman air keras di Lembata, Nusa Tenggara Timur hingga kini masih dirawat di RSUD Lewoleba.
Gadis yang akrab disapa Meisya ini terbujur tak berdaya dengan luka parah di mata, kedua pelipis dan bibir akibat siraman air keras oleh pelaku berinisial CA (45) alias Ko Ci pada Senin (14/10) pagi di bilangan Kota Baru, Lewoleba.
Direktur RSUD Lewoleba, drg Yosep Paun belum bisa memastikan kapan Meisya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar Bali. Meski demikian, Dokter Yosep menejelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memberikan layanan pemulihan fase akut.
“Untuk sementara masih pemuliah fase akutnya. Nanti dokter mata yang akan memutuskan nanti merujuknya itu setelah melihat kondisi pasien,” kata Dokter Yosep kepada BentaraNet, Selasa (15/10).
Pasca trauma di mata akibat benda asing yakni air keras tipe soda api yang disiram ke wajah Meisya, Dokter Yosep menjelaskan, saat ini tim medis berupaya agar infeksi pada mata korban tidak meluas.
“Terus kita berusaha untuk menyembuhkan peradangannya. Peradangan akibat cairan itu. Terus yang ketiga yang kita lakukan adalah untuk mencegah perforasi atau kebocoran pada mata. Jadi itu protap yang dilakukan di semua rumah sakit untuk pasien yang mengalami traumatis seperti ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, sebelum dirujuk ke RSUP Sangla Denpasar, Meisya harus menjalani sejumlah tahapan penanganan medis di fase akut.
“Kemarin sudah dilakukan irigasi untuk menghilangkan sisa-sisa apa namanya cairan yang terkontaminasi dengan mata itu,” kata Dokter Yosep.
Terkait rumah sakit tujuan rujukan, Dokter Yosep mengatakan kemungkinan besar ke RSUP Sangla mengingat adanya kerjasama antara rumah sakit ini dengan Pemda Lembata.
“Di Denpasar sendiri, rumah sakit yang bisa melakukan donor kornea itu bisanya di Sangla,” kata Dokter Yosep menerangkan.
Sementara itu CA, Pelaku penyiraman air keras jenis soda api ke wajah Meisya saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Lembata. Sebelum ditahan, pelaku sempat mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motif.
Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sangat dekat merasa sakit hati dengan korban karena menolak cintanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni dilansir dari suluhnusa.com. (BN/001)