Larantuka – Pimpinan DaerahLembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Kabupaten Flores Timur melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang terjadi di tiga dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Laporan tersebut diserahkan LKPK Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Larantuka pada Kamis (12/8/2021). Wakil Ketua Lembaga KPK Flores Timur, Bachtiar Lamawuran menilai, Pemerintah Kabupaten Flores Timur dibawah kepemimpinan Bupati Anton Hadjon dan Wakil Bupati Agus Boli meninggalkan begitu banyak persoalan hukum berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Tiga dinas dan badan yang dilaporkan tersebut yakni Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur, Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur.
Dalam rilis laporannya, pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 terdapat dugaan total penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 8.987.375.965 dengan rincian pengembangan tanaman kelor di Kelurahan Rita Ebang, Kecamatan Solor Barat senilai Rp 464.494.000, Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur seniali Rp 126.017.500 dan di Kelurahan Waibalun Kecamatan Larantuka senilai Rp 166.720.500.
“Ini semua proyek bakar uang karena lokasi proyek di Rita Ebang dan Kiwangona itu terbakar dalam waktu bersamaan. Ini yang patut kita duga sementara di Waibalun itu kebunnya ada tapi tanamannya tidak ada,” kata Bachtiar Lamawuran kepada BentaraNet.
Selain pengembangan kelor, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur juga meninggalkan sejumlah persoalan lain yakni Proyek Kebun Sumber Benih Jambu Mente di Desa Bokang Wolomatang, Kecamatan Titehena senilai Rp 198.766.500, Pengembangan Hijauan Makanan Ternak di Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga senilai Rp 105.892.000 serta Proyek Peremajaan Pemangkasan, Penjarangan Jambu Mente tahun anggaran 2020 dengan angka fantastis yakni Rp 2.547.099.500.
Anehnya, Bachtiar juga mengingatkan bahwa Proyek Peremajaan Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mente ini pernah juga dilakukan pada tahun 2018 senilai Rp 5.590.000.000.
Sementara itu pada Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur terdapat dugaan kerugian keuangan negara pada Proyek Tembakau di Kecamatan Ile Boleng, Klubagolit, Witihama dan Adonara Barat tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp 1.023.594.965 dan tahun anggaran 2019 senilai Rp 349.107.700.
“Mirisnya proyek ini dianggarkan kembali pada tahun 2020 melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan senilai Rp 653.469.200,” kata Bachtiar kepada BenaraNet.
Sementara itu, di Badan Keuangan dan Aser Daerah Kabupaten Flores Timur terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Proyek Lampu penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Penerangan Jalan Umum Pembangkit Listrik Tenaga Surya (LPJU PLTS) tahun anggaran 2018 senilai 1.937.632.200, Proyek Pemeliharaan LPJU tahun 2019 senilai Rp 1.141.966.800 dan Proyek Pemeliharaan LPJU tahun 2020 senilai Rp 512.010.000.
Dari sekian banyak Laporan ini, Bachtiar berharap adanya kinerja positif Kejaksaan Negeri Larantuka dengan mengusut tuntas semua kasus ini.
“Dengan melihat kerugian negara begini banyak kita harapkan agar kejaksaan meningkatkan kinerjanya. Tidak hanya ini tapi masih terlalu bayak masalah yang nanti akan kami laporkan,” ungkap Bachtiar.
Bachtiar kepada BentaraNet juga memberikan rapor merah kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur selama kepemimpinan Bupati Anton Hadjon dan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli. Dua pemimpin ini menurutnya melahirkan begitu banyak masalah hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara.
Beberapa kasus lain selain kasus yang dilaporkan di atas yakni Kasus dugaan korupsi SPAM IKK Ile Boleng senilai Rp 13 miliar. Dari kasus ini Kejari Larantuka telah menetapkan tiga tersangka yakni YYBS (Konsultan Perencana), YJF (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur) dan PSAD (Kontraktor Pelaksana).
Selain itu, dugaan korupsi pengerjaan talud pengamanan pantai di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan, tahun anggaran 2018 senilai Rp. 1.153.115.000 miliar yang hingga kini masih ditangani Polres Flores Timur dan proyek JTP Sagu yang menuai sejumlah kritik dan polemik hukum. “Ini pemerintahan yang sangat buruk,” pungkas Bachtiar. (Red)