Friday, February 26, 2021
Bentara
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • All
    • Flotim
    • Lembata
    • Nagekeo
    • Sikka
    • TTS

    Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

    Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian

    Bagi Sembako, John Batafor Beri Makna Valentine Ditengah Pandemi Covid-19

    Delfina Sulap Handuk Bekas Jadi Pot Bunga Bernilai Jual

    Soal Laporan Dugaan Korupsi, Kajari Lembata : Saya Tahu Sendiri, Hadakewa Desa Contoh

    Pengiriman Vaksin Sinovac ke Lembata Terkendala Cuaca Buruk

    Pengiriman Vaksin Sinovac ke Lembata Terkendala Cuaca Buruk

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • All
    • Flotim
    • Lembata
    • Nagekeo
    • Sikka
    • TTS

    Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

    Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian

    Bagi Sembako, John Batafor Beri Makna Valentine Ditengah Pandemi Covid-19

    Delfina Sulap Handuk Bekas Jadi Pot Bunga Bernilai Jual

    Soal Laporan Dugaan Korupsi, Kajari Lembata : Saya Tahu Sendiri, Hadakewa Desa Contoh

    Pengiriman Vaksin Sinovac ke Lembata Terkendala Cuaca Buruk

    Pengiriman Vaksin Sinovac ke Lembata Terkendala Cuaca Buruk

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Masalah Lahan, SMKN Witihama 6 Tahun Beroperasi Tanpa Sertifikat Tanah

by BentaraNet
September 15, 2020
in Flotim, Hukrim
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Watoone – Sejak mendapat izin operasional pada tahun 2014, sampai saat ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Witihama belum mengantongi Sertifikat Hak Milik tanah.

Sekolah yang berlokasi di Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut masih mengalami kendala kepemilikan sertifikat tanah, karena ada pengaduan dari seorang warga Desa Watoone.

“Nama SMK ini terdaftar di pusat sejak tahun 2012, tapi izin operasional dikeluarkan tahun 2014. Soal sertifikat tanah ini, seharusnya dipikirkan dan dibuat sejak awal berdirinya sekolah ini,” kata Plt SMKN Witihama, Bart Penana Payong, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Penana Payong mengakui, selama ini ada pengaduan warga terhadap sebagian tanah sekolah, sehingga pihaknya cukup kewalahan mengantongi sertifikat hak milik tanah tersebut.

READ ALSO

Mengurai Konflik Lahan SMKN Witihama di Flores Timur

Sementara itu, pihak sekolah tetap mengurus proses kepemilikan sertifikat tanah, karena segala bantuan kepada pihak sekolah mengisyaratkan sertifikat tanah tersebut.

“Kami punya dokumen kepemilikan lahan. Kami proses ini karena bantuan provinsi ke sekolah syaratnya adalah sertifikat tanah. Setelah kami lengkapi dokumen, Badan Pertanahan Kabupaten turun melakukan pengukuran tanggal 29 Juli 2020. Semua pihak diundang turut hadir. Jadi untuk saya, tanah di SMKN Witihama tidak jadi soal. Karena ada dokumen semua. Ketika ukur sampai ke badan jalan, ada teman saya, Valentinus Sereot Hala, juga punya dokumen. Tahun 2017, kami pernah buat pernyataan bahwa selama status tanah masih diproses, tidak boleh ada aktivitas di lokasi tanah sengketa. Dan kami sudah sepakat dengan Pak Valentinus, bahwa pilar di bagian bawah itu tidak dipasang. Dan sampai hari ini tidak dipasang,” jelasnya.

Penana Payong menegaskan, persoalan lahan tanah yang mereka hadapi saat ini bukanlah keseluruhan tanah SMKN Witihama. Tapi hanyalah pada lokasi sebelah utara sekolah, yakni seluas 360 m2.

“Untuk kami di sini aman. Sekitar 1,6 Ha ini aman. 1,6 Ha ini saya pikir cukup. Kita bisa bangun tingkat. Kalau secara keseluruhan dibilang tanah bermasalah, itu tidak. Palingan di bawah yang seluas 360 m2 itu,” ungkapnya.

Karena itu, dirinya meminta kepada pihak Valentinus Sereot Hala agar menempuh jalur hukum.

“Para pihak diminta untuk proses hukum. Rencananya kita buat berita acara. Persoalan hanya sekitar 360 m2. Sedangkan yang lain tidak. Jadi sebagai kepala sekolah, menurut saya, tidak ada masalah. Jadi kalau misalnya diproses hukum, masing-masing pihak harus menghormati putusan. Karena dia juga miliki dokumen, ada transaksi jual beli disaksikan kepala desa. Tapi harusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara adat budaya di sini,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Penyerahan Lahan yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 2012, tercatat luas tanah yang diserahkan untuk pembangunan sekolah adalah seluas 21.746 m2.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Herman Orong (62) sebagai Pihak Pertama atau pemilik lahan, kepada pemerintah Kabupaten Flores Timur, dalam hal ini Yoseph Lagadoni Herin (Bupati Flores Timur) sebagai Pihak Kedua.

Atas penyerahan lahan tersebut, disepakati uang sirih pinang sebesar Rp. 230.000.000,00.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah warga melakukan klaim, karena tanah mereka masuk dalam lokasi seluas 21.746 m2 tersebut.

Ada warga yang merasa tanahnya masuk dalam Gambar Situasi (GS) sekolah, melakukan protes, sehingga tanah miliknya keluar dari GS tersebut, mengakibatkan luas lahan sekolah berkurang menjadi sekitar 1,6 Ha.

Seorang warga lain yang juga mengadu, Valentinus Sereot Hala, mengatakan dia memiliki lahan seluas 360 m2 yang masuk dalam GS sekolah.

Menurutnya, dia telah membeli tanah seluas 360 m2 tersebut dari Martinus Tupen Duli pada tahun 2008, disaksikan sejumlah pihak, salah satunya Kepala Desa Watoone, Frans Rawa Gana.

“Saya miliki semua bukti pembelian dan dokumen-dokumen lainnya. Dan waktu transaksi jual beli saat itu, disaksikan dan ditandatangani juga oleh kepala desa sekarang ini. Jadi kepala desa tahu kalau tanah ini saya sudah beli dari Tupen Duli. Nah, waktu pengukuran awal untuk pembangunan sekolah, semua pihak dihadirkan. Tapi saya tidak dilibatkan. Kalau memang saya tidak diakui, kan masih ada pemilik asal tanah yang saya beli itu. Tapi itu tidak dilibatkan. Karena itu jadi masalah sampai sekarang,” kata Valentinus Sereot Hala.

Dirinya sangat menyayangkan, bahwa pada pengukuran awal pembuatan GS tersebut, dirinya maupun pemilik asal lahan (Martinus Tupen Duli) tidak dilibatkan.

“Sementara pada awal rencana pembangunan sekolah, mereka datang ke rumah saya dan meminta agar mereka bisa masuk ke lokasi sekolah melalui tanah saya yang saat ini disengketakan. Jadi saya izinkan. Lama-lama, tanah itu mereka klaim sebagai milik mereka. Masuk akal di mana? Saat awal mereka minta izin, artinya mereka akui bahwa itu tanah saya,” paparnya.

Karena persoalan ini, dirinya harus mengeluarkan uang pribadi untuk mengurus pengaduan ataupun hal lainnya ke Larantuka.

Dia sangat berharap pihak pemerintah desa maupun kecamatan harus berperan aktif dalam penyelesaian kasus ini.

“Saya sangat berharap masalah ini diselesaikan secara budaya, dan harus difasilitasi. Pemerintah desa dan kecamatan harus berperan aktif. Seharusnya mereka mainkan peran untuk fasilitasi, bukan saya sendiri yang kiri kanan seperti begini,” keluhnya.

Solusi dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Watoone, Frans Rawa Gana, turut merasa prihatin dengan situasi yang terjadi.

Dia menjelaskan, pelepasan hak tanah antara Herman Orong kepada Pemkab Flores Timur terjadi pada tanggal 5 Januari 2012.

“Ini seluas 21.746 m2. Kemudian setelah penyerahan lahan, dilakukan pengukuran tahun 2012, dan menghasilkan GS. Dengan GS ini baru sekolah dibangun. Setelah pengukuran, tidak dilanjutkan dengan proses sertifikat. Ini masalah pokoknya. Masalah ini terjadi karena menurut pak Valentinus, ini tanah miliknya. Menurut Herman, itu tanah milik mereka yang diserahkan,” kata Frans Rawa Gana di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).

Sebagai kepala desa, dirinya sudah menyarankan kepada Valentinus Sereot Hala agar mendesak Martinus Tupen Duli, agar membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Menurut saya, kita selesaikan sertifikat tanah agar pengembangan sekolah bisa dilakukan. Karena ini butuh sertifikat. Jadi kalau Pak Valentinus mau, biarkan dulu sertifikat sekolah ini dibuat. Sementara itu, harus didesak kepada Tupen Duli dan Boro Raga untuk buktikan kepemilikan lahan itu. Kalau misalnya tanah itu milik Tupen Duli, tanah tersebut dipecahkan dari sertifikat tanah sekolah. Kalau milik Boro Raga, maka itu milik sekolah. Saya selalu bilang, Pak Valentinus kan sebagai pembeli. Jadi misalnya kalau itu miliknya Boro Raga, maka Tupen Duli harus tunjukan lokasi baru untuk Pak Valentinus,” tuturnya.

Atas setiap solusi yang ditawarkan, Valentinus Sereot Hala berharap agar difasilitasi oleh pemerintah desa maupun kecamatan. (*/redTim)

Tags: SMKN Witihama

Related Posts

Flotim

Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali

February 22, 2021
Flotim

Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian

February 22, 2021
Flotim

Kasus Pemerkosaan Difable di Flotim, Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

January 28, 2021
Hukrim

Amppera Desak Polda NTT segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong

January 16, 2021
Flotim

Kenakan Rompi Tahanan, 3 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Ile Boleng Ditahan

January 12, 2021
5 Nakes Terpapar Covid-19, Puskesmas Waiwerang Tutup Layanan Sementara
Flotim

5 Nakes Terpapar Covid-19, Puskesmas Waiwerang Tutup Layanan Sementara

January 10, 2021
Next Post

Sekda Dukung Pospera TTS Ungkap Aktor Dibalik Masalah Seleksi Perangkat Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Deval Leonardo, Penyanyi Hip-Hop Lembata Foundation Meninggal Dunia

August 31, 2020

Sekitar 21.000 Warga Ile Ape Dievakuasi ke Lewoleba, Sebagian Mengungsi di Rumah Keluarga

November 29, 2020

Breaking News : KM El Hasan Tenggelam di Pelabuhan Laut Lewoleba

August 26, 2020
Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

October 21, 2020

Asik “Wik-Wik” Dengan Pria Lain, Guru SD di Nagekeo Digerebek Suami

November 12, 2020

EDITOR'S PICK

Warga Terbantu Setelah Pasar Desa Lewoawang Resmi Dibuka

July 18, 2020

KEMADABAJA Temukan Banyak Pengungsi di Kebun dalam Kondisi Memprihatinkan

December 25, 2020

Kirim 10 Ton Beras, Ahmad Yohan Juga Dirikan Posko Relawan Erupsi Ile Lewotolok

December 6, 2020

Belasan Warga Mauponggo Alami Kontak Erat Dengan Pasien Positif Covid-19

November 3, 2020

Follow us

Categories

  • Daerah
  • Ekbis
  • Fashion
  • Flotim
  • Headline
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Kupang
  • Lembata
  • Lifestyle
  • Nagekeo
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sains
  • Sikka
  • Sosok
  • Travel
  • TTS
  • Uncategorized
  • World
  • XtraSport

Recent Posts

  • Jalur Transportasi Sempat Terputus Akibat Banjir, Akhirnya Bisa Dilalui Kembali
  • Banjir Bandang di Desa Bantala Hancurkan Lahan Pertanian
  • Raja Adat di NTT Ultimatum Pemerintah Jangan Gegabah Lantik Orient
  • Kuasa Hukum Paslon Bupati Sabu Raijua Kecam Wacana Pelantikan Orient Riwu Kore
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman

Copyright 2018 - 2020 PT. Tulida Media Utama (BentaraNet). All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Daerah
    • Lembata
    • Flotim
    • Sikka
    • TTS
    • Alor
    • Nagekeo
  • Nasional
  • World
  • Opini
  • Sains
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Health
  • Travel

Copyright 2018 - 2020 PT. Tulida Media Utama (BentaraNet). All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In