LEMBATA – Pasien korban kekerasan terhadap anak di Lembata, Nusa Tenggara Timur, Meisya Chtalin Witak (13) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar, Bali.
Meisya diberangkatkan ke Denpasar lewat Bandara Wunopito Lewoleba pada Kamis (17/10) pada Pukul 10.00 WITA dengan pesawat Wings Air rute Lewoleba-Kupang, sebelum melakukan penerbangan lanjutan rute Kupang-Denpasar.
Pantauan BentaraNet kerabat keluarga, kenalan, pihak RSUD Lewoleba, pihak Pemda Lembata, dan pemerhati perempuan dan anak di Lembata turut menghantar Meisya ke Bandara Wunopito Lewoleba.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengatakan, seluruh biaya pengobatan Meisya selama di Denpasar diambil alih oleh Pemda Lembata yang diambil dari sumber anggaran biaya tak terduga (BTT).
Meski demikian, berhubung biaya pengobatan yang cukup besar, Paskalis berharap masyarakat dan komunitas juga bergerak memberikan dukungan kepada Meisya.
Untuk penggalangan dana secara terbuka, Pemda Lembata telah membuka rekening donasi Bank NTT 251 014 333 7 atas nama Donasi Peduli Meysha C Witak.
“Kita ambil alih untuk semuanya, jadi kita mengharapkan supaya komponen-komponen lainnya juga bisa membantu. Rekening donasi sudah kita buka, saya minta updatenya selalu diinformasikan ke publik,” kata Paskalis.
Berdasarkan rilis Pemda Lembata, jumlah donasi saat ini telah mencapai Rp 22.187.000 per hari ini Kamis (17/10) Pukul 08.31 WITA.
Tidak hanya itu, penggalangan dana juga dilakukan Komunitas Taman Daun dibawah koordinasi anggota DPRD Lembata John S J Batafor lewat rekening BNI 097 634 563 8 atas nama Taman Daun.
Jumlah donasi yang diupdate Komunitas Taman Daun per Kamis (17/10) Pukul 09.42 telah mencapai Rp 18.300.000.
Paskalis menjelaskan bahwa seluruh biaya pengobatan Meisya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta, jika sampai pada tindakan donor kornea mata untuk Meisya.
Paskalis berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Lembata untuk kesembuhan Meisya.
Meisya mengalami luka parah di mata, kedua pelipis dan bibir akibat siraman air keras jenis soda api oleh pelaku berinisial CA (45) alias Ko Ci pada Senin (14/10) pagi di bilangan Kota Baru, Lewoleba.
CA, Pelaku penyiraman air keras jenis soda api ke wajah Meisya saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Lembata. Sebelum ditahan, pelaku sempat mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motif.
Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sangat dekat merasa sakit hati dengan korban karena menolak cintanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni dilansir dari suluhnusa.com. (BN/001)
Jangan lupa bahwa donasi dari Musisi Lembata dan Relawan aksi kemanusiaan untuk anak Meysa Witak sudah diserahkan ke keluarga korban sebesar 15.783.500.
Mantap Buat Musisi Lembata