LEMBATA, BENTARANET – Mikhael Alexander Raring seorang mantan narapidana kasus korupsi di lingkup Pemda Lembata secara resmi mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lembata.
Mikhael Alexander Raring merupakan mantan narapidana kasus korupsi berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 70/PID.SUS/2014/PN/KPG tanggal 30 Oktober 2014.
Saat ini Mikhael Alexander Raring telah bebas dari masa hukuman penjara berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas II A Kupang Nomor W22.EA.PK.01.01.02.171.
Mikhael saat itu dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 (1) UU NO 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan dan Denda Rp 50.000.000 dengan subsider denda 3 bulan.
Meski pernah dipidana penjara karena kasus korupsi, Mikhael menyatakan komitmen untuk mengabdi kepada masyaralat dengan sepenuh hati melalui Partai Gerindra Nomor Urut 2 Dapil 1 (Kecamatan Nubatukan).
“Saya pernah dipindana karena kasus korupsi dan saat ini telah bebas penjara dan menyatakan siap maju jadi Caleg dari Partai Gerindra,” kata pria yang akrab disapa Acan Raring ini.