Maumere – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (LL) yang bekerja di salah satu instansi di Kabupaten Sikka melarang wartawan untuk melakukan peliputan klarifikasi kepala desa terkait kasus hukum adat pegang besi panas di Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Dua orang wartawan ini adalah Jurnalis media lokal online yang bekerja pada spektrum.com, Bentara.net dan AFBTV Kupang.
Oknum ASN inisial (LL) melarang wartawan untuk mempublikasikan pemberitaan terhadap kedua jurnalis tersebut, di aula kantor Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, kabupaten Sikka pada Sabtu,(21/11/2020) siang.
Saat itu, kedua jurnalis tersebut hadir di Kantor Desa Baomekot atas undangan Pemerintah Desa Baomekot dengan nomor surat:
DB.610/718/XI/2020, perihal meliput klarifikasi oleh Kepala Desa Baomekot terkait masalah sumpah adat pegang besi panas yang terjadi beberapa waktu lalu.
Saat kegiataan peliputan berlangsung, oknum ASN tersebut tiba-tiba masuk ke dalam ruangan dan menghentikan dan melarang wartawan untuk mempublikasikan berita tersebut. Saat itu, kedua wartawan tengah merekam proses wawancara dengan Kepala Desa Baomekot.
Dari pantauan media, tampak oknum ASN tersebut sedang marah dan melarang wartawan untuk mempublikasikan peliputan kegiatan tersebut.
“Apa yang sudah disampaikan bapa desa tadi itu, kemudian untuk sementara untuk konsumsi pribadi dulu, saya kemudian berharap itu tidak boleh di ekpos, jangan tunjukan dulu di media,” tegasnya.
Menurutnya dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Aliansi Wartawan Sikka (AWAS). Menurut oknum ASN tersebut Ketua AWAS tidak mengutus wartawan siapa pun untuk meliput kegiatan atas undangan dari Pemerintah Desa Baomekot.
“Tadi malam saya sempat Kontak dengan ketua AWAS, lalu beliau bilang untuk sementara dia tidak bisa kesini dan tidak bisa mengutus siapa pun. Minta maaf tadi malam beliau omong begitu,” tegasnya.
Sementara itu,Ketua aliansi wartawan Sikka(AWAS), Ruben Suban Raya dihubungi media ini via telfon pada Sabtu(21/11/2020) membenarkan bahwa dirinya ditelfon oleh oknum ASN Berinisial LL tersebut pada Jum’at (20/11/2020).
Lanjut wartawan Senior TVRI tersebut, namun terkait undangan liputan klarifikasi oleh pemerintah desa tersebut, dirinya tidak membatasi wartawan untuk meliput kegiatan atas undangan resmi dari pemerintah Desa Baomekot Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
“Kan dia punya bahasa tadi malam itu, sebagai ketua AWAS saya utus wartawan dan saya bilang tidak bisa kalau begitu, karena kalau urusan begitu urusan media masing-masing dan wartawan masing-masing. Jadi saya tidak punya hak untuk mengutus teman-teman untuk liput. Ini kan berita kasus bagaimana kalau saya utus orang, kalau terjadi apa-apa di lapangan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris AWAS Vicky Da Gomes kepada media ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum ASN berinisial LL yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Dirinya juga mempertanyakan ada kepentingan apa sehingga LL menghalangi kerja jurnalistik wartawan di Sikka.
“Dia punya kepentingan apa untuk itu? Dan itu cara-cara untuk menghambat kegiatan jurnalistik dan itu tidak baik,” ujarnya.
Lanjut wartawan suarasikka.com ini, sebenarnya oknum ASN itu harus paham Undang-undang Pers. Ini menurutnya merupakan cara-cara untuk menghambat kerja jurnalistik dan ini bisa dipidanakan.
“Apa lagi dia sebagai pegawai negeri dan harusnya tau Undang- undang Pers. Itu adalah cara-cara menghambat kerja jurnalistik dan itu bisa dipidanakan itu,” tegas Vicky.