Lewoleba – Operasi sekelompok debt collector di Lembata semakin hari semakin meresahkan. Sebab saat ini banyak keluhan masyarakat tentang proses perampasan mobil yang dilakukan oknum oleh debt collector.
Pengacara muda, Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H angkat suara. Kepada bentara.net pada Selasa (06/11/2022), Ama Raya menjelaskan bahwa tindakan oknum debt collector harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ingin melakukan penyitaan unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban.
Penarikan unit kendaraan bermotor harus melalui putusan pengadilan sebagaimana penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Penyitaan melalui putusan pengadilan juga dipertegas dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Tentang Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jo Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Aturan tersebut mengikat setiap warga negara sehingga oknum debt collector tidak boleh bertindak diluar jalur ini. Jika tidak mengikuti jalur ini maka debt collector dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Ama Raya menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berhadapan langsung dengan kelompok debt collector yang saat ini beroperasi di Kabupaten Lembata. Raya sangat menyesali pertemuan ini. Sebab dalam kelompok tersebut, ada putra Lewotana Lembata.
Terkait dengan over kredit maka harus diingat, bahwa hampir sebagian besar mobil yang masuk ke Lembata adalah mobil yang tidak memiliki BPKB karena proses pembayaran debitur pertama kepada kreditur macet.
Saat kredit macet, mobilnya dijual ke Lembata. Jual beli ini tanda bahwa ada hubungan hukum lain yang berlaku. Sayangnya oknum debt collector kemudian datang untuk menarik mobil tersebut dari korban.
“Kalau kita pake aturan yang ada maka hubungan hukum kreditur itu dengan debitur pertama, sehingga korban tidak ada urusan dengan kreditur,” ungkapnya.
Senada dengan rekannya, Vian Nilan S.H, membenarkan bahwa aksi debt collector tersebut sudah sangat meresahkan Warga Lembata. Manusia yang memiliki hati nurani tentu geram melihat aksi brutal yang dilakukan kelompok DC tersebut.
“Untuk melakukan penyitaan, debt collector harus harus memiliki sertifikat fidusia, surat kuasa dari perusahaan, identitas diri”, ungkap Vian.
Syarat ini berlaku apabila antara kreditur dan debitur pertama sepakat bahwa ada wanprestasi dilakukan oleh debitur pertama.
Selanjutnya debitur pertama secara sukarela menyerahkan kendaraan bermotor yang selama ini dikuasai oleh debitur pertama.Jika tidak ada kata sepakat maka debitur harus melakukan gugatan sederhana di pengadilan.
“Selanjutnya pengadilan yang berhak membantu melakukan eksekusi jaminan fidusia. Bukan debt collector lagi urusannya”, ungkap Vian.
Hal ini diatur dalam UU 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Banyak debt collector yang dipidana karena tidak memahami peraturan perundang-undangan ini.”Ini urusan perdata, yang ditindak melalui mekanisme hukum sehingga berujung pada urusan pidana,” tutup Vian.