Lewoleba – Upaya penerapan instruksi Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Satu di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi dan pengawasan kegiatan masyarakat dalam masa pando Covid-19. Meski mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lembata terus melakukan sosialisasi ini.
Satu di antara sekian banyak sosialisasi yang tampak adalah dilakukan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Lembata dan Polres Lembata pada Kamis (8/7) siang, di kawasan pertokoan sekitar taman Swaosa Titen, kota Lewoleba.
Di kawasan ini tim gabungan memberikan sosialisasi kepada pemilik warung makan agar hanya melayani pengunjung dalam jumlah terbatas hanya sampai pukul 17.00 WITA. Di atas waktu ini, pemilik warung hanya dibolehkan melayani pesan antar hingga pukul 20.00 WITA.
“Ini sosialisasi di warung-warung. Imbauannya warung untuk sementara ini dibuka hanya sampai jam 8 malam. Kemudian kapasitas warung sampai pada pukul 17.00 WITA itu pengunjung dan pembeli bawa pulang,” kata Lambertus Sili, Koordinator Lapangan Satpol PP Kabupaten Lembata.
Lambertus menegaskan setelah sosialisasi pihaknya akan terus melakukan pengawasan kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Bupati Lembata ini.
“Kami akan mengawasi terus. Semua toko juga tutup jam 8,” kata Lambertus.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lembata juga terus melakukan sosialisasi di pasar-pasar dan lingkungan RT atau RW di Kota Lewoleba.
Meski banyak mendapat protes dari masyarakat karena PPKM ini berdampak pada perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten Lembata tetap memberlakukan Instruksi Bupati tentang pengetatan PPKM ini.
Instuksi Bupati Lembata ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Kabupaten Lembata juga ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat masuk dalam level 4 pandemi Covid-19 berdasarkan transmisi virus dan kapasitas respon sistem kesehatan. (Red)