FLORES TIMUR – Sebuah bangunan tua di kawasan pertokoan Kelurahan Waiwerang Kota, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, tampak tidak seperti biasanya.
Di depan bangunan itu terpampang peringatan akan potensi bahaya ketika bangunan ini terancam roboh. Spanduk peringatan ini ditutupi pagar seng sebagai pembatas antara jalan umum dan bangunan itu.
Warga diimbau untuk tidak melintasi kawasan bangunan yang meliputi dua toko yakni Toko Nusantara dan Toko Sinar Harapan ini. Ironinya, peringatan bahaya tersebut terpampang persis di depan bangunan yang menjadi akses publik.
“Bagaimana mungkin, pemilik mengimbau kami untuk hati-hati melintas di depan toko yang mau roboh ini. Padahal ini akses publik ada jalan masuk dari jalan utama menuju beberapa toko yang ada di sisi selatan,” ujar Romi Lolon, salah seorang warga kepada BentaraNet, Kamis (20/02/2025) lalu.
Romi mengatakan bahwa pemilik rumah harus punya kesadaran sejak dini untuk membongkar bangunan tersebut, jika sudah bisa memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan tua yang berpotensi roboh dan mengancam nyawa setiap orang yang melintas.
“Ya, kalau rasa sudah tua berarti harus dibongkar. Tidak boleh dibiarkan begini. Jangan sampai kamu tidak bongkar akhirnya orang yang melintas di sini yang jadi korban. Jadi tidak boleh ulur waktu dengan peringatan seperti ini, siapa yang bertanggungjawab kalau misalnya terjadi sesuatu,” ungkap Romi.
Pemilik bangunan ini Fredrik Sunur ditemui BentaraNet di salah satu toko yang letaknya tidak jauh dari bangunan tua ini. Ia memilih pindah ke rumahnya yang lain karena takut jika sesewaktu bangunan ini roboh.
Fredrik yang selama ini menjalankan bisnis di Toko Sinar Harapan memilih pindah tempat tinggal setelah ia memasang spanduk peringatan untuk masyarakat yang melintas di jalan yang letaknya persis di depan bangunan tua ini.
Ia merupakan pemilik sertifikat asli tanah dan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas bangunan yang telah berdirisejak 53 tahun lalu ini. Ia mengungkapkan bahwa bangunan tua ini didirikan sejak tahun 1972 dan menurutnya harus segera dirobohkan dan dibangun baru.
“Konstruksinya sudah tidak kuat. Dan ini mengancam nyawa kami para penghuni rumah ini,” ujarnya.
Namun upaya untuk membongkar bangunan tua ini terhalang oleh adik kandungnya, Efendy Sunur, yang saat ini menempati tempat usaha Toko Nusantara. Bangunan ini dibagi menjadi dua unit toko sekaligus sebagai tempat tinggal dua kakak beradik ini.
“Saya mau bongkar dulunya, tapi ade sebelah tidak mau keluar. Jadi sekarang saya mau bongkar susah, bagaimana dia tidak mau keluar. Padahal itu bangunan memang sudah tidak layak lagi dipakai untuk tinggal. Begitu,” ujar Fredrik.
Sebagai pemilik sertifikat, Fredrik menegaskan bahwa ia bertanggung jawab terhadap semua kemungkinan yang terjadi pada bangunan dua lantai ini, termasuk jika sesewaktu roboh.
“Ya, kalau tanggung jawab pasti saya karena sertifikat atas nama saya. Jadi saya yang paling bertanggung jawab. Jadi mau tidak mau harus dibongkar,” ucapnya.
Meski dihalangi oleh adik kandungnya, Frederik tidak berhenti berjuang untuk mencegah terjadi hal buruk pada bangunan ini. Ia pun lantas meminta pemerintah Kelurahan Waiwerang dan Camat Adonara Timur untuk menyelesaikan masalah ini melalui pertemuan kedua belah pihak.
Bahkan untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan ini, Fredrik sempat bersurat ke Kapolsek Adonara Timur untuk meminta pengamanan kegiatan pemagaran dan pembongkaran bangunan ini. Surat ini dilayangkan pada Januari lalu, namun ia belum mendapatkan kepastian pengamanan.
Ia berharap agar pemerintah dalam hal ini Camat Adonara Timur bersikap tegas dan menegur keras pihak yang berupaya menghalangi upaya pembongkaran bangunan tersebut.
Bagi Fredrik, dirinya sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Camat Adonara Timur, Ariston Kolot Ola ketika dihubungi BentaraNet, mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak yakni Efendi dan Fredrik untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun menurut Ariston, pertemuan ini tidak menemukan jalan keluar karena masing-masing pihak tetap bertahan pada pendirian. Ia melihat masalah utama dalam kasus ini adalah perebutan hak warisan antara kakak beradik kandung.
Oleh karena itu, Camat Adonara Timur mengarahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum agar mendapat kepastian hak atas kepemilikan tanah di mana bangunan tersebut berdiri.
“Yang pegang sertifikat itu bapak Fredrik, sementara sebagiannya ditempati oleh bapak Efendi. Saya fasilitasi kemarin dan sulit untuk bangun kata sepakat. Pihak bapak Efendi menurut dia, dia mau gugat sertifikat itu jadi saya memberikan mereka waktu untuk gugat. Kemudian yang berikut, kalau tidak ada proses hukum mesti ada pertemuan keluarga untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Menurut Ariston, jika telah mendapatkan kepastian hukum untuk menyelesaikan masalah ini, akan mudah bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal pembongkaran bangunan tersebut.
Pada prinsipnya ia berharap kasus ini tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban di Kelurahan Waiwerang Kota.
“Saya dorong mereka untuk lewat jalur hukum. Kalau pengadilan perintah eksekusi (pembongkaran bangunan) pasti pihak kepolisian akan mengawalnya,” ujar Ariston.
Ketika ditanya terkait bangunan yang berpotensi roboh, Ariston mengatakan bahwa hal tersebut harus melalui kajian teknis dari pihak yang memiliki kompetensi.
“Kan kita tidak bisa asal bilang bahwa itu bangunan mau roboh. Kita harus minta orang yang memiliki kemampuan untuk melihat itu mau roboh. Sehingga itu kan butuh orang yang ahli di situ. Nanti kalau dibutuhkan kita akan minta orang dari (Dinas) PU (Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur) untuk melihat kembali itu,” pungkasnya. (BN/001)