LEMBATA – Mencuatnya beberapa nama aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemda Lembata pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Lembata.
Beberapa nama tersebut di antaranya Dokter Jimy Sunur, Stanislaus Kebesa Langoday, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kanis Tuaq, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Apolonaris Mayang.
Ketua Komisi I DPRD Lembata, Yosep Boli Muda, mengatakan, nama-nama ini berpotensi akan maju dalam perhelatan Pilkada Lembata. Meski demikian, di sisi lain, ia menegaskan Pemda Lembata harus jeli memberikan rekomendasi jika para Bacalon Bupati/Wakil Bupati ini mendaftar ke KPU.
Hal ini dikatakan Yosep di ruang kerjanya, Selasa, 23 April 2024, mengingat para ASN ini tentu akan mengajukan pensiun dini.
“Pensiun dini itu hak setiap PNS. Tapi mesti melihat aturan yang berlaku supaya tidak terjadi benturan. Lalu bukan hanya yang besangkutan saja, pemerintah juga bisa memberikan pemberitahuan kepada semua PNS tentang aturan yang jelas dan ketat,” kata Yosep.
Yosep mewanti-wanti hal ini, karena ia sempat merasa dipersulit saat hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Lembata pada 2019 lalu. Padahal, tinggal dua tahun lagi ia akan memasuki masa pensiun.
“Jangan sampai ada PNS yang tinggal satu dua tahun mau pensiun saja, bahkan dihalangi dengan macam-macam alasan. Bahkan tidak jadi pensiun dini. Sekarang ini kalau ada beberapa di OPD yang sudah mencapai atauran silahkan,” ujarnya.
Beberapa regulasi menurut Yosep yang harus dilihat oleh Pemda Lembata yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PNS dapat mengajukan pensiun dini apabila sudah mencapai batas minimal usia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
“Tetapi sekarang ini ada PNS yang belum mencapai syarat sesuai aturan 45 tahun, masa kerja minimal 20 tahun. Saya tidak tahu, tapi jangan sampai ada perubahan regulasi sehingga setahu saya itu minimal masa kerja 20 tahun umur minimal 45,” tandas Yosep.
Yosep juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata melihat dengan jeli masalah ini saat pendaftaran Calon Bupati/Calon Wakil Bupati agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan harus tegas, tidak boleh diloloskan. Jaid PNS bebas mengajukan pensiun dini, tapi jangan mengabaikan aturan,” pungkasnya. (BN/001)