Lewoleba – Petrus Baha Ledjap (54), warga RT 04 RW 02, Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa setelah mengetahui namanya tidak terdaftar sebagai penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Padahal, dibawah dampingan dan arahan pendamping program, Petrus terlanjur membongkar rumah daruratnya. Bahkan Petrus membangun fondasi sebagai syarat untuk menerima bantuan ini.
“Jujur kami belum mau bongkar rumah ini, tapi karena mereka suruh bongkar kami bongkar. Kami punya anak masih kuliah sehingga kami belum ada rencana bongkar,” kata Vin Maing, istri Petrus kepada wartawan, Senin (10/5).
“Mereka tiga konsultan turun foto ambil data dan bilang “Ya, bapa punya rumah ini layak dapat bantuan.””
“Lewat beberapa hari pak Lamber (pendamping) datang bilang “bongkar.” Kami bongkar mereka jaga, kami korek fondasi mereka turun, kami kerja fondasi mereka turun sampai tanda tangan berita acara pendropingan material,” lanjutnya.
Petrus dan Vin yang sehari-hari menopang hidup sebagai petani ini mengetahui nama mereka dicoret, setelah mereka mendapat informasi dari salah seorang pendamping program.
“Setelah disuruh bongkar rumah dan bangun fondasi oleh konsultan, kami tidak pernah dapat informasi dari Kelurahan (Lewoleba) kalau nama kami dicoret. Kami dapat informasi dari pihak konsultan,” ungkap Vin.
Petrus dan Vin menuntut ganti rugi semua biaya yang mereka keluarkan sebagai konsekuensi dari pembongkaran rumah dan pembangunan fondasi ini.
Mereka mempertanyakan perihal nama mereka yang tiba-tiba hilang setelah diyakinkan pendamping program sebagai penerima bantuan. Dari pengalaman ini, mereka merasa patut menduga pihak kelurahan dan pendamping program telah mencoret nama mereka dari daftar penerima bantuan.
Koordinator Program Kabupaten, Mansa Keraf kapada wartawan, membantah pihak Kelurahan Lewoleba atau pendamping program telah mencoret nama Petrus dan diganti dengan nama lain.
Menurut Mansa, Petrus bersama seorang warga lainnya terdaftar sebagai pengganti dua warga lainnya yang dinilai tidak layak menerima bantuan dan mengundurkan diri.
Oleh karena itu, dia menejelaskan, Petrus dan satu warga lainnya tersebut telah diusulkan ke Kementerian PUPR sebagai nama pengganti penerima bantuan. Namun hingga saat ini pihak PUPR belum menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru penerima bantuan.
Dari 50 warga Kelurahan Lewoleba yang menerima bantuan, hanya 48 yang sudah terdaftar dalam SK Kementerian PUPR. Sementara itu anggaran untuk dua warga lainnya, satu di antaranya Petrus belum dicairkan sambil menunggu SK tersebut.
Meski demikian, Mansah juga mengakui bahwa proses pergantian nama yang diusulkan tidak semudah tahun-tahun sebelumnya. “Harus diajukan sampai ke kementerian untuk menunggu perubahan SK. Beberapa hari lalu kami ditelfon dari provinsi untuk mengirim dua nama ini kembali,” ucap Mansah.
“Prosesnya itu dalam 50 nama dari SK Dirjen itu diterima, ada dua yang mengundurkan diri sehingga penerima atas nama Petrus Baha Ledjap itu kita lakukan proses penggantian,” lanjutnya.
Mansah berjanji akan terus mengawal dua nama ini untuk diakomodir dalam SK pengganti sebagai penerima bantuan. Jika memang pada tahun 2021 tidak diakomodir, Mansah mengatakan dua nama ini akan dimasukan dalam prioritas penerima bantuan pada tahun berikutnya.
“Jika tidak maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar dua nama ini jadi prioritas penerima bantuan untuk tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Mansah juga menjelaskan Pihak Kelurahan sama sekali tidak punya wewenang atau domain untuk mencoret atau mengganti nama-nama penerima bantuan dalam SK yang diterbitkan Kementerian PUPR. (Red)