Larantuka – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami mantan tenaga kerja outsourching yang bekerja di Perusahan Listrik Negara (PLN) Cabang Larantuka, menimbulkan gejolak.
Diduga baik perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja yaitu PT Trio Duta Pratama (TDP) dan PLN sendiri ‘cuci tangan’ terhadap persoalan yang merugikan buruh.
Usai rapat dengan Komisi C DPDR Flores Timur (Flotim), Selasa (6/10/2020), Supervisor Teknik di PLN Larantuka, Thomas Tupen mengakui PLN tidak ‘memiliki taring’ terhadap perusahaan yang melakukan PHK karyawan secara sepihak.
“Terhadap vendor sendiri, kami memiliki kewenangan terbatas. Paling kita bantu untuk komunikasikan seperti biasa. Sedangkan menekan vendor sendiri untuk hadir, saya rasa kami memiliki kewenangan terbatas,” kata Thomas.
Walaupun PLN mengakui memiliki kewenangan terbatas untuk menekan vendor, namun menariknya adalah pihak PLN dan PT TDP memiliki hubungan kerja berupa kontrak kerja.
“Terkait aturan segala macam pemberi kerja ke vendor itu, pemberi kontrak segala macam itu di PLN wilayah. Mungkin kesempatan kali berikut yang nanti diundang, tim dari PLN wilayah nanti dari sana menjelaskan lebih detail,” kata Thomas.
Sementara itu, dalam ruangan rapat Komisi C DPRD Flores Timur, Ketua Komisi C, Iganasius Boli Uran, melalui sambungan telpon telah meminta PT TDP untuk hadir minggu depan dan menjelaskan duduk persoalan PHK TK outsourching ini.