Lewoleba – Sidang putusan perkara kematian Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape di Pengadilan Negeri Lembata, Lewoleba, Kamis (29/7/2021) berakhir ricuh.
Keluarga terdakwa yang ada di pengadilan tidak puas dengan putusan hakim yang menyatakan kelima terdakwa divonis bersalah.
Juprians Lamabelawa, kuasa hukum terdakwa Yustinus Sole dkk, menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam putusan ini
“Kita sayangkan saja fakta yang telah terungkap dalam sidang tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” kata Lamabelawa.
Dalam putusan mejelis hakim ini, terdakwa Matheus Lengari, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Klemens Kwaman dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan, Yustinus Sole dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Direktur LBH Sikap ini mengatakan, pertimbangan majelis hakim hanya menilai sepenggal dari fakta persidangan dan tidak mempertimbangakan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam fakta persidangan.
“Sidang di muka pengadilan tujuannya bagaimana para aparat penegak hukum bersama-sama menggali kebenaran materil.”
“Bukan sekedar menilai dokumen-dokumen yang disajikan penyidik melalui penuntut umum,” kata kata Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia wilayah Lembata dan Flotim ini.
Lamabelawa mengatakan, sebagai penegak hukum pihaknya menghargai putusan majelis hakim.
“Putusan itu penilaian majelis hakim atas perkara a quo, namun klien kami pun berhak mengoreksi putusan itu lewat upaya hukum banding,” kata Juprians.
Oleh karena itu Juprians mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim ini.
“Kami sudah dihubungi pihak keluarga klien kami untuk segera nyatakan banding dalam beberapa hari ke depan,” pungkas Lamabelawa. (Red)