Lewoleba – Aksi pasang plang klaim tanah aset Pemerintah Kabupaten Lembata turut menyita perhatian publik belakangan ini.
Seperti yang tampak di Taman Kota Swaolsa Titen, Kota Lewoleba, aksi pasang plang klaim tanah ini dilakukan keluarga Petrus Penetan Blolok.
“Tanah ini milik alm Bapak Petrus Penetan Blolok. Dilarang melakukan aktivitas di atas lahan ini!” demikian tulisan pada sebuah papan putih yang dipancang tepat di depan pintu masuk Taman Swaolsa Titen.
Tidak berbeda dengan Taman Swaolsa Titen, tanah di Pantai Wisata Wulen Luo pun turut diklaim oleh keluarga Lambertus Leu Atu.
“Lokasi tanah ini milik Bapak Lambertus Leu Atu yang dibeli dari Bapak Yosep Setil Tena Tahun 1972,” demikian tulisan yang terpampang di baliho putih yang dipajang di sebelah timur Pantai Wisata Wulenluo.
Lahan seluas 2.625 meter persegi ini diklaim Lambertus Leu Atu dengan kuasa hukum Theodorus Laba Kolin dari LBH Rosamistika Consultant.
Sebelumnya pada September 2021 lalu, keluarga Hadung Boleng juga menggugat tanah di lokasi Taman Duang yang berada di bilangan Wangatoa, Kota Lewoleba.
Ternyata tanah ini tidak tercatat dalam aset milik Pemda Lembata. Ironinya, di atas tanah ini Pemda Lembata telah membangun taman kota dan kawasan hijau.
Usut-punya usut, ternyata penyerahan tanah ini hanya melalui kesepakatan lisan antara keluarga Hadung Boleng dan Pemda Lembata.
Thomas Ola Langoday, Bupati Lembata saat itu memastikan pertemuan dan dialog antara Pemda Lembata dan keluarga Hadung Boleng agar aset yang dibangun di atas lahan ini dapat dimanfaatkan.
Thomas juga mengingatkan hal ini menjadi pelajaran supaya Pemda Lembata tidak membangun di atas status tanah atau aset yang belum jelas.
“Sebaliknya, pemda harus membangun di atas aset yang jelas. Kalau tidak, maka pembangunan itu tidak bisa masuk di dalam daftar buku aset milik pemerintah daerah,” kata Thomas saat itu. ***