Lewoleba – DPRD Kabupaten Lembata bersama Pemda menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 pada Rabu, 03 Agustus 2022.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lembata ini disoroti oleh beberapa Anggota Banggar karena bersifat tertutup dan tidak boleh diliput oleh pers.
Menurut mereka, Rapat Banggar dengan agenda pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) APBD Kabupaten Lembata tahun anggaran 2023 ini harusnya terbuka dan diketahui oleh publik termasuk pers.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Lembata Petrus Gero menjelaskan, rapat ini bersifat tertutup karena beberapa hal yang dibahas dalam Rapat Banggar belum tentu masuk di dalam KUA APBD Kabupaten Lembata tahun anggaran 2023.
“Ketika kalau teman-teman media meliput dan kalau hal yang dibicarakan pada akhirnya tidak masuk di dalam kebaikan umum anggaran nanti bisa dikatakan terjadi kebohongan publik,” kata Petrus.
“Makanya saya bilang kita sifat Rapat Banggar itu dimana-mana DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu sebagian besarnya itu sudah menerapkan tertutup. Biar kita bicaranya juga lebih lugas, lebih tegas untuk kita mengejar angka kemisikinan itu terus menurun,” lanjutnya.
Rapat Banggar kali ini, lanjut Petrus, menyoroti beberapa hal di antaranya angka kemisikinan Kabupaten Lembata sebesar 26 persen dan rasio koefisien gini Lembata yang masuk dalam level moderat yang menunjukkan adanya ketimpangan akses terhadap kesejahteraan.
“Berarti kita mengharapkan arah kebijakan kita itu anggaran kita itu seperti apa sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan itu,” ucapnya.
Rapat Banggar kali ini dihadiri perwakilan Pemda Lembata yakni Sekda Lembata Paskakis Ola Tapobali, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lukman Suksin dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lembata Mathias Beyeng. ***